Setelah RUU Permusikan Dibatalkan

Komunitas musisi jalanan melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Permusikan di Tepas Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Dia menjelaskan, revisi dan tolak di ranah hukum bisa punya definisi yang berbeda. Menurutnya, dari sisi hukum sebuah rancangan undang-undang itu harus didasarkan pada naskah akademik. Pasal 5 dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi dasar bagaimana undang-undang seharusnya dibentuk. 

img_title Anang dan Ashanty Resmi Berangkat Haji, Unggahan Menuju Tanah Suci Banjir Doa Netizen

"Di pasal 5 dikasih tahu bahwa setiap peraturan perundangan yang mau dibuat itu harus mengandung tujuan yang jelas, pejabat yang berwenang siapa, harus berdaya guna, mengacu pada kebutuhan yang ada di masyarakat, dan aspek keterbukaan," Marcell menjelaskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara RUU Permusikan ini memiliki naskah akademik yang tidak berasal dari sumber yang kredibel, yakni dari tugas siswa SMK di blognya. Tanpa mendiskreditkan karya tersebut, namun untuk dijadikan sebagai naskah akademik rujukan RUU ini, dianggap tidak kredibel.

img_title Sebelum Berangkat Haji, Ashanty Menangis dan Minta Maaf ke Anang Hermansyah

"Itu banyak hal yang tidak terpenuhi. Tanpa harus membedah pasal per pasal pun itu sudah menjadi syarat untuk kita tolak, bukan lagi revisi," katanya.

RUU Permusikan memang memiliki banyak pasal cacat, seperti dianggap bisa mengekang kebebasan berekspresi, kewajiban sertifikasi, kompetensi, dan berbagai masalah lainnya. KNTL menemukan, dari 54 pasal yang ada, ternyata 50 pasal bermasalah. 

img_title Bikin Haru, Anang Hermansyah Ungkap Ingin Meninggal Dipelukan Ashanty

"Ini kalau direvisi, sama aja bikin baru. Jadi lebih baik kita tolak, kita batalkan RUU ini. Kalau memang ada kebutuhannya, kita bikin lagi, kumpul bareng enggak hanya musisi tapi praktisi-praktisi musik dari Sabang sampai Merauke," Arian menjelaskan.

Tompi, musisi yang juga ikut hadir ke DPR bersama KAMI dalam rangka mengawal RUU Permusikan pada Senin, 28 Januari 2019 lalu pun setuju bahwa naskah akademik yang menjadi rujukan, tidak bisa jadi landasan RUU. Tompi (juga Glenn Fredly) sepakat untuk membatalkan RUU kontroversial ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, karena masih banyak yang harus dibenerin, emang harus bikin baru. Ternyata dari naskah akademiknya masih ngaco, dari tim-tim yang terlibatnya aja ngaco, jadi memang saya rasa harus diulang dari awal," ujar Tompi saat dihubungi VIVA, 20 Februari 2019.

“Saya pribadi setuju untuk memohon mendrop semua proses RUU Permusikan inisiatif DPR ini, agar kita semua bisa mulai lagi dari awal dengan melibatkan semua komponen ekosistem musik dan bermusyawarah mencari bentuk kebijakan apa yang terbaik bagi kepentingan industri musik maupun non industri musik Indonesia nantinya,” ujar Glenn Fredly mewakili Kami Musik Indonesia, dalam siaran pers KNTL RUU Permusikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut