Setelah RUU Permusikan Dibatalkan

Komunitas musisi jalanan melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Permusikan di Tepas Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Apa Selanjutnya?

img_title Deretan Penyanyi Papan Atas yang Pernah Dilatih Vokal oleh Doddy Katamsi

Saat berbincang dengan Tompi, musisi ini juga mengutarakan harapannya agar hak-hak para musisi tak berhenti diperjuangkan, usai RUU Permusikan ini dibatalkan. Banyak masalah-masalah penting yang harus diselesaikan segera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekarang dibatalin, tapi prosesnya akan dilanjutin lagi. Maksudnya bukan dibatalin terus dilupain, jadi harus dibangun ulang. Kita perlu Undang-undang untuk mengatur bagaimana royalti, nah nanti kan akan merembet ke perpajakan dan itu penting banget," tuturnya.

img_title Makin Banyak Komika dan Musisi Ternama, Ini Daftar Line-Up Konser Tawa 2026

Pengamat musik Bens Leo pun setuju, meski masih merasa istilah dibatalkan tidak tepat untuk menggambarkan situasi ini. Menurutnya, RUU ini akan lanjut suatu saat nanti. Yang pasti, Bens tetap merasa RUU ini penting untuk melengkapi undang-undang lainnya.

"Tetap penting untuk melengkapi UU hak cipta, UU penguatan kebudayaan tahun 2012, dan UU tentang cetak rekamnya. UU hak cipta enggak cukup dengan itu aja karena ini urusan musik, agak beda, kan," ujar Bens kepada VIVA, Rabu, 20 Februari 2019. 

img_title TERPOPULER: Kisah Lama Andre Taulany Terkuak, Video Ciuman Jennifer Coppen dan Justin Hubner Disorot Netizen Malaysia

Dalam poin kedua kesepakatan Konferensi Meja Potlot, semua pihak sepakat untuk menggelar Musyawarah Musik Indonesia yang akan dihadiri semua pemangku kepentingan. Agendanya bukan hanya menyerap aspirasi semua pihak, tetapi juga untuk mencari kata sepakat perlu atau tidaknya dibentuk aturan tertulis yang akan mengatur tata kelola industri musik Indonesia, tidak harus undang-undang.

Menurut Marcell, semua pihak harus mau membuka kemungkinan bahwa ujungnya tidak harus dibuatkan undang-undang. Arian menambahkan, semua pihak harus menyadari juga bahwa sudah ada sejumlah peraturan yang memayungi keinginan para praktisi musik dan bisa mengacu pada peraturan-peraturan tersebut.

"Kalau memang hasil diskusi-diskusi ini ternyata enggak harus bikin undang-undang, itu harus dibuka kemungkinanan ke sana. Kalau ternyata enggak butuh undang-undang, ya udah," kata Marcell. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun tentu saja, perjuangan tidak berhenti di sana. Undang-undang atau peraturan-peraturan yang sudah ada bisa diteliti lagi untuk kemudian direvisi dan disempurnakan. Misalnya, jika sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang suatu hal, tetapi masih ada kekurangan, bisa didesak untuk dibuatkan peraturan pemerintah.

"Misalnya, kayak upah minimum musisi itu sudah ada di tenaga kerja. Kita gas ke situ, enggak perlu bikin undang-undang. Minta venue, udah ada di (UU) Pemajuan Kebudayaan pasal 44. Memang luas, tapi gimana caranya kita minta dibuatkan peraturan pelaksana, peraturan pemerintah yang lebih dasar lagi, turunannya mungkin ke daerah-daerah, pemda," jelas Arian dan Marcell.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut