Hoax Kini Dianggap Teror
- PeopleOnline
"Pokoknya, ada yang macam-macam, tangkap," kata dia.
Wiranto menyampaikan ancaman keamanan yang harus ditindak termasuk ancaman siber seperti upaya meretas infrastruktur internet KPU. Kemudian pengamanan jaringan dan instrumen-instrumen lain dalam pemilu. Dia menegaskan pemerintah memiliki komitmen penuh supaya mekanisme demokrasi lima tahunan berlangsung lancar.
"Semuanya bersatu, tetapi koordinasi di Kemenko Polhukam. Kita dari dulu diangkat, otomatis sudah memberi jaminan dengan kerja keras kami. Kami, aparat keamanan, bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu, KPU, berkolaborasi, berusaha semaksimal mungkin agar Pemilu aman," ujar Wiranto.
Pakai UU Terorisme
Tidak cukup di sana, Wiranto menegaskan mereka yang menyebarkan berita bohong menjelang pemungutan suara akan dijerat Undang-Undang Terorisme. Alasannya, hoax bisa menimbulkan ketakutan di masyarakat sama dengan tindak pidana terorisme.
"Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-Undang Terorisme," ujar Wiranto.
Menurut Wiranto, terorisme ada yang bersifat fisik, ada yang non fisik. Dia pun meminta aparat pertahanan dan keamanan di seluruh Indonesia menggunakan cara berpikir seperti itu dalam menyelesaikan persoalan hoax jelang pemilu. Karena pemerintah ingin memastikan hajatan demokrasi lima tahunan yang akan digelar kurang dari satu bulan lagi itu lancar.
Sementara itu, di luar konteks pemilu, ancaman pidana terhadap para pembuat dan penyebar hoax juga ada di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
![]()
Atas pernyataan Wiranto tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR yang juga membidangi komunikasi dan informatika, Satya Widya Yudha, sependapat bahwa masalah hoax menjadi ancaman serius. Terlebih bila isu yang diangkat bisa memecah belah bangsa.
Karena itu, politisi Partai Golkar itu meminta penanganan yang serius terhadap ancaman hoax kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri dan jika perlu TNI.
"Hoax bisa (lebih) dahsyat dari teroris untuk aktivitas non fisiknya," kata Satya kepada VIVA, Rabu, 20 Maret 2019.
Dia juga sependapat dengan pandangan Wiranto bahwa pelaku hoax bisa dijerat UU Terorisme. "Bisa, sesuai UU anti teroris, barang siapa menyebar informasi yang memicu keresahan dan memecah belah bangsa maka bisa dimasukan dalam kategori teroris," tegas dia.