Hoax Kini Dianggap Teror

Ilustrasi/Kabar hoax
Sumber :
  • PeopleOnline

Dalam kasus hoax, Heru berpendapat penegak hukum bisa menerapkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dan juga pasal 28 undang-undang yang sama. Dia menjelaskan apabila hoax itu merugikan orang lain maka bisa digunakan pasal 27 ayat 3, sanksinya maksimal 4 tahun sehingga terduga pelaku tidak bisa langsung ditahan.

img_title Dikabarkan Meninggal Dunia, Ivan Gunawan Kirim Doa untuk Penyebar Hoax

Ilustrasi hoax.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, pasal 28 itu bicara dua hal yaitu kabar bohong atau hoaks, dan ujaran kebencian. Di ayat satunya kabar bohong, menyangkut transaksi elektronik, misalnya jualan online yang ada kerugian konsumen. Kemudian, ayat duanya, tentang hate speech.

img_title Hoax Anang Hermansyah Meninggal, Aurel: Bapak Saya Sehat!

"Kenapa banyak yang pakai Pasal 28 UU ITE, karena ancamannya 6 tahun dan bisa ditahan," kata Heru.

Heru mengatakan jika UU Terorisme tetap dipakai dalam menangani kasus hoax maka dampak yang ditimbulkan adalah masyarakat menjadi takut. Dia pun menyarankan agar pemerintah, khususnya penegak hukum untuk hati-hati dalam menerapkan pasal.

img_title Kabar Wismoyo Arismunandar Meninggal Hoax

Alasannya, Indonesia malah bisa jadi dianggap gudang teroris di dunia internasional karena penyebar hoax yang dianggap teror. Heru mengingatkan siapapun berpotensi membuat hoax, baik kalangan atas, bawah, orang yang tidak berpendidikan, orang berpendidikan, pemerintah.

"Dan kalau itu dianggap teror, nanti kita dianggap gudang teror," tuturnya. (hd)

Sarwendah

Sarwendah Kasih Waktu 3x24 Jam Buat Netizen yang Disomasi Minta Maaf, Kalau Dilanggar...

Sarwendah akhirnya angkat bicara perihal berita bohong atau hoax terkait hubungannya dengan sang anak, Betrand Peto yang akhir-akhir ini ramai diberitakan.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut