Ancaman Hukum Jerat Pengajak Golput

sorot golput sosialisasi pemilih pemilu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2019, isu golongan putih atau golput, alias untuk tidak memilih muncul ke permukaan. Sejumlah kalangan, lantas menyerukan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya. Warga diminta berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

img_title Langkah Polda Kalsel Tersangkakan dan Tahan Babeh Aldo Dikecam

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, misalnya. Dia mengimbau, agar masyarakat Indonesia memakai hak suaranya dalam pemilu 17 April 2019 mendatang. Wiranto menjamin masyarakat aman untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kan, masih ada politik uang, terorisme, radikalisme. Ada hoax yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS, karena enggak aman dan sebagainya. Itu yang saya terus-menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat, ayolah datang ke TPS, aman-aman. Aparat keamanan akan menjaga," kata Wiranto.

img_title MK Tolak Permohonan Roy Suryo Cs Terkait Uji KUHP-UU ITE

Wiranto menyebut, orang yang mengajak untuk golput sebagai pengacau, karena mengancam hak dan kewajiban orang lain. Menurut dia, orang tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, usai menghadiri Seminar Nasional Forum Nasional Mahasiswa Anti-Penyalahgunaan Narkoba 2019 di Tangerang Selatan, Kamis, 28 Maret 2019.

img_title Fakta-fakta dan Kronologi Kasus Bibi Kelinci Kemang: Awalnya Lapor Pencurian, Kini Pemilik Ikut Jadi Tersangka

Wacana untuk menjerat pengajak golput dengan UU ITE, menurut Wiranto, untuk kepentingan bersama. Hal itu, agar tidak makin banyak warga negara yang golput dalam pemilu. "Kita seharusnya khawatir, kalau yang golput banyak. Pemilu itu milik Indonesia, milik bangsa Indonesia," katanya, di Tangerang Selatan, Kamis 28 Maret 2019.

Di mata polisi, jerat UU ITE bagi pengajak golput bisa dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Hal itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, bisa dilakukan apabila orang yang mengajak golput menggunakan sarana media elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hukuman untuk orang yang mengajak golput, menurut Dedi, juga diatur dalam Undang-undang Pemilu Pasal 510. Dalam pasal tersebut menyebutkan, barang siapa yang menghalangi dan menghasut seseorang untuk tidak melakukan atau memenuhi hak pilihnya, bisa dipidana dua tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Namun, polisi tak serta merta menjerat si pengajak golput. Penyidik akan menelaah terlebih dahulu, terkait unsur pelanggaran yang dilakukan oleh orang tersebut. Setelah itu, penyidik akan membangun konstruksi hukum, apakah kasus itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana. "Jadi, tergantung, pertama perbuatannya. Kedua, sarana yang digunakan, itu bisa dijerat di situ,” kata Dedi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut