Membungkam Suara Rakyat
- Dok. Istimewa
"Ya, Wiranto mungkin harus mengubah dulu konstitusi kita, UUD 1945. Itu adalah hak setiap warga negara menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Fadli mengaitkan pernyataan Wiranto ini karena menyangkut dugaan banyak kecurangan masif di Pemilu 2019. Menurutnya, menyuarakan kecurangan ini sebenarnya memperjuangkan kebenaran dan tak ada masalah.
Ia mengingatkan, suara rakyat yang mengkritik pemerintah jangan sampai dibungkam. Fadli menegaskan pemerintah sebagai pengelola negara mesti merujuk dengan pemikiran dan pertimbangan yang jelas.
"Rezim ini bisa dianggap sebagai rezim yang represif dan otoritarian tapi yang amatiran. Karena itu asal jeplak saja," kata Wakil Ketua DPR tersebut.
Wacana Mentah
Pernyataan heboh Wiranto coba diredam pemerintah. Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan maksud ucapan pendiri Partai Hanura itu adalah bagi pihak siapa saja yang melanggar hukum.
JK mengatakan, Wiranto menyampaikan itu karena saat ini merupakan era teknologi dengan pesatnya perkembangan media sosial. "Itu tidak semua orang yang mengkritik kena hukum, tidak. Kalau melanggar hukum harus mendapatkan ganjaran hukum," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Terkait aturan tambahan untuk tim khusus versi Wiranto, JK menjawab santai. Ia menekankan tak perlu ada aturan hukum baru untuk mengatur hal tersebut. Aturan hukum yang ada dinilainya sudah cukup mengakomodir.
"Enggak ada. Kan sudah ada aturan-aturan. (Contoh) Aturan tentang media Anda semua, kebebasan pers juga dibaca ada batasannya," tutur JK.
Baca: JK: Tim Pengkaji Ucapan Besutan Wiranto Bukan Saja untuk Tokoh
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa mengatakan, memang ada pertemuan antara sejumlah akademisi dengan Menko Polhukam Wiranto pada Sabtu, 4 Mei 2019. Namun, Gede tak paham soal pembentukan tim khusus yang dijelaskan Wiranto.
"Saya sendiri tidak tahu. Tergantung urgensinya, situasinya nanti. Tapi, dugaan saya secepat mungkin, tergantung Pak Menko-nya," kata I Gede dalam keterangannya, Selasa, 7 Mei 2019.
Dia menekankan pembentukan tim khusus ini nanti hanya berperan memberikan masukan positif kepada Wiranto. Masukan ini terkait kemungkinan antisipasi aksi yang tak diinginkan usai pengumuman KPU, 22 Mei 2019. Ia menduga kemungkinan tim ini bisa saja dibentuk usai penetapan KPU.