Pisau Bermata Dua 'Polisi' Hoax

Warga melakukan aksi teatrikal saat mengkampanyekan Gerakan Anti Hoax di Solo, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

img_title Viral Perusuh Ditangkap Bawa Kartu Anggota TNI, Kapuspen: Itu Narasi Bohong dan Menyesatkan!

Berdasarkan UU tersebut, seperti dikutip dari MalayMail, seseorang yang melanggar akan dijatuhi hukuman hingga enam tahun penjara dan denda sebesar RM500 ribu (Rp1,8 miliar).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Kehakiman Malaysia, Azalina Othman Said, mengatakan undang-undang tersebut tidak akan mempengaruhi kebebasan berbicara dan kasus-kasus di bawahnya akan ditangani melalui proses pengadilan independen.

img_title BI Bantah Terbitkan Rupiah Edisi HUT RI ke-80

"Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi publik dari penyebaran berita palsu, sementara memungkinkan kebebasan berbicara sebagaimana diatur di bawah konstitusi," ungkapnya.

Dalam undang-undang tersebut, berita palsu didefinisikan sebagai “berita, informasi, data dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah”, termasuk fitur, visual dan rekaman audio.

img_title Fakta Mengejutkan di Balik Fitur 'Chat Audio' WhatsApp yang Dituduh Berbahaya

Undang-undang tersebut mencakup publikasi digital dan media sosial dan akan berlaku untuk pelanggar yang menyebarkan "berita palsu" di dalam dan luar Malaysia, termasuk orang asing, jika Malaysia atau seorang warga Malaysia terpengaruh.

Namun, ketika PM Razak digulingkan oleh seniornya, Mahathir Mohamad, UU kontroversial ini dibatalkan oleh Parlemen Malaysia pada pertengahan Agustus 2018.

Dikatakan kontroversial yang bisa dipakai untuk memenjarakan orang yang dinyatakan oleh pihak berwenang menyebarkan berita palsu (fake news).

Para anggota parlemen memutuskan mencabut undang-undang ini setelah menggelar pembahasan selama tiga jam.

Charles Santiago, anggota parlemen dari koalisi Pakatan Harapan, mengatakan bahwa keputusan membatalkan UU Berita Palsu adalah bagian dari upaya untuk menghapus semua UU yang melanggar hak asasi manusia atau yang membatasi kebebasan berpendapat.

Sementara itu, Teddy Baguilat, anggota kaukus parlemen Asia Tenggara tentang HAM memuji langkah ini. Menurut dia UU tersebut jelas dibuat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan untuk mencegah warga mencermati urusan publik. "Harusnya sejak awal undang-undang ini tak boleh ada," tegasnya.

Merusak inovasi

Kedua Vietnam. Pada Oktober 2018, amandemen Undang-Undang Keamanan Siber dilakukan dengan dalih melindungi negara itu dari meningkatnya ancaman dunia maya.

Pemerintah mengaku telah terancam oleh puluhan ribu serangan dunia maya dalam skala besar, yang secara langsung menyebabkan kerugian ekonomi serius, serta mengancam keamanan dan ketertiban sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, aturan itu dikritik oleh banyak perusahaan teknologi global dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM), karena merusak perkembangan inovasi. Seperti dikutip dari Asia One, parlemen menyetujui amendemen undang-undang yang diajukan oleh Kementerian Keamanan Publik Vietnam sejak Juni tahun lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut