Menyadap WhatsApp

Ilustrasi WhatsApp.
Sumber :
  • U-Report

Bisa juga menggunakan delik umum, yang tidak memerlukan aduan, asalkan memang berpotensi ke arah kriminal. "Hoax termasuk kriminal, bukan hanya pembunuhan dan pencurian saja. Ada juga perbuatan yang melanggar UU ITE. Boleh saja (patroli siber). Polisi punya hak," tutur dia.

img_title Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Berkedok Spam Komentar di Medsos, 6 Orang Jadi Tersangka

Senada, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mendukung patroli siber oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di aplikasi pesan instan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha, jika hal itu tidak dilakukan maka persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia bisa terancam. "Saya dukung seratus persen filtering di konten media sosial," kata dia di Komisi I DPR, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

img_title 620 Anak Terpapar Radikalisme Lewat Media Sosial Sepanjang 2026

Bukan Mata-mata

Soal privasi, Satya mengaku hal itu penilaian dari pihak yang tidak suka dengan kebijakan tersebut. Namun, kata dia, yang paling penting adalah pengguna grup WhatsApp tahu dan paham mengenai konten apa yang bisa disebar dan tidak.

img_title Polisi Usut Grup WA Masukkan Pelajar Secara Acak yang Bahas LGBT hingga Orientasi Seksual

"Yang terpenting, lewat filtering ini mereka (pengguna) tahu bahwasanya, 'eh, WhatsApp sekarang tidak boleh menyebarkan konten yang begini'," ujar Satya. Selain itu, para pembuat konten di grup WhatsApp akan memiliki tanggung jawab atas kontennya. Mereka pun akan merasa terawasi secara otomatis.

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri membantah melakukan pemantauan atau patroli siber terhadap grup media sosial WhatsApp.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengaku, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerja sama secara periodik melakukan patroli siber di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan ketika menemukan akun penyebar informasi bohong (hoax), maka Polri akan memberi peringatan terlebih dahulu. Namun, jika penyebaran hoax dilakukan secara masif, pihaknya tidak segan-segan melakukan penegakan hukum.

"Jadi, tidak ada memata-matai WhatsApp, ya. Secara teknis, Ditsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melakukan patroli siber. Intinya, kita kasih peringatan dulu jika suatu akun menyebar hoax. Kalau masih membandel, baru hukum ditegakkan," kata Dedi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut