Menyadap WhatsApp
- U-Report
Bisa juga menggunakan delik umum, yang tidak memerlukan aduan, asalkan memang berpotensi ke arah kriminal. "Hoax termasuk kriminal, bukan hanya pembunuhan dan pencurian saja. Ada juga perbuatan yang melanggar UU ITE. Boleh saja (patroli siber). Polisi punya hak," tutur dia.
Senada, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mendukung patroli siber oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di aplikasi pesan instan WhatsApp.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha, jika hal itu tidak dilakukan maka persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia bisa terancam. "Saya dukung seratus persen filtering di konten media sosial," kata dia di Komisi I DPR, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Bukan Mata-mata
Soal privasi, Satya mengaku hal itu penilaian dari pihak yang tidak suka dengan kebijakan tersebut. Namun, kata dia, yang paling penting adalah pengguna grup WhatsApp tahu dan paham mengenai konten apa yang bisa disebar dan tidak.
"Yang terpenting, lewat filtering ini mereka (pengguna) tahu bahwasanya, 'eh, WhatsApp sekarang tidak boleh menyebarkan konten yang begini'," ujar Satya. Selain itu, para pembuat konten di grup WhatsApp akan memiliki tanggung jawab atas kontennya. Mereka pun akan merasa terawasi secara otomatis.
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri membantah melakukan pemantauan atau patroli siber terhadap grup media sosial WhatsApp.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengaku, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerja sama secara periodik melakukan patroli siber di media sosial.
Ia mengatakan ketika menemukan akun penyebar informasi bohong (hoax), maka Polri akan memberi peringatan terlebih dahulu. Namun, jika penyebaran hoax dilakukan secara masif, pihaknya tidak segan-segan melakukan penegakan hukum.
"Jadi, tidak ada memata-matai WhatsApp, ya. Secara teknis, Ditsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melakukan patroli siber. Intinya, kita kasih peringatan dulu jika suatu akun menyebar hoax. Kalau masih membandel, baru hukum ditegakkan," kata Dedi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.