Menyoal Penjara Nusakambangan bagi Koruptor

Lapas Kelas II A Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

“Kami harap Ditjenpas juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan,” kata Febri, Senin, 17 Juni 2019.

img_title Ketua KPK Curhat Penindakan Korupsi Mahal, Makanan-Baju Koruptor Diurus Negara

Febri lantas menjelaskan soal Peraturan Menkumham Nomor 35 Tahun 2018 soal Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Revitalisasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana yang dilaksanakan di 4 lapis Lapas. Mulai dari super maximum security, maximum security, medium hingga minimum security.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Lapas Nusakambangan, untuk kategori super maximum security ada Lapas Batu dan Pasir Putih. Sedangkan lapas untuk kategori maximum security,  terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning. Sementara Lapas dengan kategori medium, yaitu Permisan dan minimum security di Lapas Terbuka Nusakambangan.

img_title Pesan Gus Lilur Jelang Muktamar ke-35 NU: Asal Bukan Koruptor

Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat di tempatkan di lapas maximum security. “Salah satu pertimbangannya adalah risiko yang tinggi pengulangan pidana," kata Febri.

Gedung Baru KPK

img_title KPK: 91 Persen Koruptor Laki-laki, Sisanya Perempuan

Dalam kajian ini, Tim Litbang KPK telah mendatangi langsung ke 23 Lapas dan Rutan di Jakarta, Sumatera Utara, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Untuk Lapas Nusakambangan,  tim Litbang KPK telah mendatangi Lapas Klas I Batu, Pasir Putih, Besi, Permisan, Nirbaya dan Cilacap.

Bukan High Risk

Soal usulan menempatkan narapidana kasus korupsi di Nusakambangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly punya pendapat berbeda. Menurut dia, Lapas Nusakambangan untuk para narapidana yang memiliki pelanggaran pidana tingkat tinggi atau kategori high risk, berbeda dengan tindak pidana korupsi.

"Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori napi high risk yang memerlukan super maximum security. Jadi itu persoalannya," kata Yasonna di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Lapas Nusakambangan masuk dalam kategori lapas super maximum security. Pada umumnya, lapas itu untuk terpidana hukuman mati, terpidana seumur hidup, terpidana kasus pembunuhan, narkoba, dan teroris.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham, Yasonna Laoly.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu. Menurut Yasonna, lapas dengan tingkat pengamanan super maximum seperti Nusakambangan, juga dipersiapkan untuk menaruh para terpidana yang melanggar hukum di lapas-lapas maximum security atau lapas minimum security lainnya.

Yasonna menegaskan, Lapas Nusakambangan yang memiliki super maximum security tidak dapat dijadikan lapas dengan kategori minimum security bagi para narapidana kasus korupsi. "Nanti membuka kotak pandora mereka nanti, kalau rakyat bilang udah lah pindah lah sekaligus ke Nusakambangan, bangun di situ yang minimum security. Bisa saja kejadian begitu tapi kan perlu uang lagi ya kan," kata Yasonna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut