Baiq Nuril Menanti Amnesti
- ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama
"Jadi, peluangnya cukup besar, karena amnesti juga bisa dilakukan, tidak ada pembatasan terhadap kasus hukum lain selain politik," ujarnya.
Bola di Tangan Jokowi
Respons cepat Jokowi diperlukan, terkait polemik amnesti Baiq Nuril. Diibaratkan dalam kasus ini, bola kini di tangan Jokowi. Eks Gubernur DKI itu menegaskan, akan mengambil sikap sesuai kewenangannya bila sudah masuk ranah eksekutif.
"Ya, nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," ujar Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat lalu, 5 Juli 2019.
Namun, Jokowi tentu akan membicarakan hal ini dengan jajaran menterinya seperti Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, serta Menko Polhukam, Wiranto. "Untuk menentukan apakah amnesti atau apakah yang lainnya. Tetapi, perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang," jelasnya.
Pakar hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan, dorongan luas masyarakat kepada Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Nuril sudah tepat dan sesuai konstitusional. Alasannya, putusan PK Mahkamah Agung yang menolak, sehingga tetap memperkuat vonis enam bulan dan denda Rp500 juta.
"Mengingat setelah putusan PK MA tetap menghukum Nuril, maka sesuai UUD 1945 mekanisme yang tersedia adalah grasi dan amnesti," kata Bayu kepada VIVA, Senin 8 Juli 2019.
Baca: Menkumham Sebut Kemungkinan Terbaik Beri Amnesti ke Baiq Nuril
![]()
Bayu menjelaskan, dorongan amnesti terhadap Nuril sudah tepat dibanding memberikan grasi. Sebab, mengacu UU, grasi itu terkait dengan putusan pemidanaan seperti pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah dua tahun.
"Jika amnesti ini dikabulkan, maka akibat hukum pidana atau hukuman Nuril dihapuskan atau ditiadakan," jelas dosen Universitas Jember tersebut.
Dia menambahkan, hak amnesti merupakan hak istimewa presiden sebagai kepala negara dengan pertimbangan DPR. Hak istimewa ini diatur dalam UUD 1945, karena kepala negara dalam kasus tertentu harus mengedepankan kepentingan negara dan nilai kemanusiaan di atas nilai lainnya.
"Keistimewaan ini bukan dimaksudkan mencampuri kekuasaan lain, yaitu yudikatif melainkan hak ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan," tuturnya.