Baiq Nuril Menanti Amnesti

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

Ia merekam obrolannya dengan Muslim. Rekaman itu diserahkan kepada koleganya hingga berujung menyebar luas. Tak terima dengan perekaman dan penyebaran, Muslim pun mempolisikan Nuril.

img_title Polda Metro Respons Putusan PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo

Kasus berbuntut hingga ke Pengadilan Negeri Mataram. Di tingkat ini, majelis hakim memutusskan Nuril tak bersalah dan divonis bebas. Atas putusan itu, Jaksa pun mengajukan banding ke tingkat kasasi. Putusan di tingkat ini, yaitu saat MA pada 26 September 2018, memberikan vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta terhadap Nuril, karena melangggar UU ITE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski diputuskan September 2018, pihak kejaksaan belum mengeksekusi ibu tiga anak itu ke bui. Dengan PK yang ditolak, maka Nuril terancam dibui selama enam bulan. (asp)

img_title PSI Tegas soal Budi Arie: Bukan Anggota, Bukan Pengurus, Bukan Sekjen!
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi

Jokowi ke Pulau Palue NTT, Berencana Bermalam Bareng Warga Pengungsi Gempa

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dijadwalkan mengunjungi masyarakat terdampak gempa bumi Flores di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), 16 September 2026.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut