Baiq Nuril Menanti Amnesti

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

Baca: Respons KY soal Putusan PK Baiq Nuril

img_title Warga Korban Gempa Hingga Kepala Adat Temui Jokowi yang Tiba Malam Hari di Pulau Palue NTT

Sebelum berangkat ke Jakarta untuk menemui Menkumham Yasonna Laoly, Nuril punya harapan besar, agar Jokowi memberikannya amnesti. Tak hanya itu, perempuan 41 tahun itu berharap bisa bertemu Jokowi untuk menyampaikan curhatan soal kasus hukum yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya berharap, mudah-mudahan, seandainya beliau berkenan bertemu dengan saya, saya ingin menyampaikan permohonan amnesti," ujar Nuril di Mataram, Minggu, 7 Juli 2019.

img_title Jokowi ke Pulau Palue NTT, Berencana Bermalam Bareng Warga Pengungsi Gempa

Respons Positif

Keinginan Nuril diberikan amnesti direspons positif pemerintah. Menkumham Yasonna Laoly yang ditemui Nuril dan tim kuasa hukum, serta anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengakui amnesti adalah opsi kemungkinan kebijakan yang bisa diambil Jokowi.

img_title Jokowi Dapat Pedang Naga Liman, Senjata Tradisional Kesultanan Cirebon dari Gus Ujang

“Memang, dari yang kita lihat memang amnesti. Ini betul-betul, karena sudah menarik perhatian publik," tutur Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.

Yasonna tak menampik peluang mengambil opsi amnesti, mengingat jika memilih grasi sulit. Sebab, merujuk UU, grasi untuk pemohon yang minimal hukuman dua tahun. Adapun Nuril divonis hanya enam bulan. Pemberian amnesti terhadap Nuril bisa dikaji, karena tak terbatas dengan kasus politik.

Terkait hal ini, Yasonna juga akan berkonsultasi dengan sejumlah pakar sebelum memberikan saran ke Jokowi. "Maka, salah satu opsi yang mau kita kaji itu, adalah amnesti. Memang, amnesti itu ada juga yang pernah dilakukan untuk perorangan," jelas Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly

Dalam kasus ini, MA menolak PK yang dilayangkan Nuril dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya PK ini, maka vonis di tingkat kasasi dengan enam bulan kurungan penjara, serta denda Rp500 juta tetap berlaku.

Putusan MA menolak PK Nuril disampaikan Juru Bicara MA Hakim Agung, Andi Samsan Nganro melalui keterangannya, Jumat lalu, 5 Juli 2019.

Baca: Teteskan Air Mata, Baiq Nuril Berharap Keadilan dari Presiden Jokowi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pada 26 September 2018, MA memutuskan Nuril terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Nuril dinilai terbukti mentransmisikan rekaman percakapan yang mengarah upaya pelecehan seksual yang dialami dirinya.

Kasus pidana ini berawal dari pertengahan 2012. Saat itu, Nuril yang merupakan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim. Dalam percakapan telepon tersebut, Muslim menceritakan pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya. Namun, percakapan itu justru mengarah pelecehan seksual terhadap Nuril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut