Jokowi 'Setrum' Indonesia

Presiden Jokowi touring naik motor custom
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA – Kehadiran Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Rabu 24 Juli 2019 di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show 2019, ternyata membuat geger para pewarta otomotif. Saat itu, Menkeu hadir sebagai salah satu pembicara seminar.

img_title Suzuki e Sky Meluncur, Mobil Listrik Mungil dengan Jarak Tempuh 310 Km

Topik yang dibahas pada seminar, adalah mengenai masa depan dari industri otomotif, baik secara global maupun di Indonesia. Usai acara, Sri Muyani mengungkapkan satu hal yang selama ini sudah ditunggu-tunggu banyak pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Minggu ini, Presiden Jokowi akan menandatangani dua kebijakan penting, terkait industri otomotif," ujarnya.

img_title Mobil Listrik Bisa Lebih Jarang Mampir ke SPKLU

Dua kebijakan yang dimaksud, yakni Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Keduanya terkait dengan aturan kendaraan elektrifikasi di Tanah Air.

Presiden Joko Widodo meninjau Stan AMMDES di GIIAS 2018

img_title Daftar Simulasi Kredit Mobil Listrik dan Hybrid China

Perpres berisi percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik sebagai alat transportasi. Sementara, PP akan mengatur soal perubahan  pajak, serta berhubungan dengan klasifikasi dan emisi dari sisi otomotifnya.

"Bapak Presiden akan menjelaskan semuanya. Nanti, semuanya yang sudah diformulasikan oleh Menteri Perindustrian, Menteri Energi, Keuangan Perdagangan, Menko perekonomian, dan Menko Maritim. Kami semua sudah menyepakati," ujarnya menjelaskan.

Berdasarkan materi seminar, Menkeu menjelaskan bahwa banyak yang didapatkan para pemain industri otomotif, jika mereka mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.

Salah satunya, adanya keringanan pajak penghasilan badan atau PPh. Berdasarkan Peraturan Menkeu nomor 150 /PMK.010/2018, setiap perusahaan otomotif yang berinvestasi dalam bidang kendaraan listrik, akan dibebaskan dari PPh selama kurun waktu tertentu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Sebagai contoh, jika mereka mengucurkan dana lebih dari Rp30 triliun, maka pembebasan PPh atau tax holiday yang didapat sebesar 100 persen selama 20 tahun. Setelah itu, keringanan pajak yang diberikan mencapai 50 persen selama dua tahun.

Kehadiran kendaraan yang bisa menekan emisi gas buang itu, juga berpengaruh pada pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Jika sebelumnya besaran pajak diatur berdasarkan kapasitas mesin, kini acuannya adalah emisi yang dihasilkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan baru, semua kendaraan yang menggunakan penggerak berupa dinamo listrik dan baterai, dibebaskan dari PPnBM. Sementara, low cost green car yang masih memakai mesin cetus bakar, kini dikenakan pajak sebesar tiga persen.

Untuk mensukseskan program mobil listrik, pemerintah juga memberikan keringanan pada masyarakat. Pertama, mereka bisa membeli kendaraan listrik secara kredit, dengan bunga 3,8 persen selama enam tahun melalui Bank Rakyat Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut