Kembang Sayap Ganjil Genap

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan pengendalian lalu lintas berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap, di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Rencananya, lokasi penerapan sistem tersebut akan diperluas.

img_title Pemprov DKI Lakukan Water Mist di 5 Wilayah Jakarta Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Adalah Gubernur Anies Baswedan yang mengumumkan ganjil genap akan diterapkan lebih luas. Wilayah penerapan ganjil genap lebih luas itu merupakan salah satu strategi Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belakangan ini, kondisi kualitas udara di kota Jakarta kerap dikategorikan tidak sehat. Pada Selasa, 30 Juli 2019, misalnya. Dilansir dari laman AirVisual,  Air Quality Index (AQI)  di Ibu Kota tercatat berada di angka 216. Angka tersebut menunjukkan kualitas udara Jakarta berada di level ungu atau sangat tidak sehat.

img_title Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Jakarta, Pemprov DKI: Tak Perlu Panik, Tetap Tenang

Anies lantas menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.  Instruksi gubernur tersebut ditetapkan pada 1 Agustus 2019. "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau," demikian tertulis dalam Ingub tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

img_title Keciduk Punya Mobil hingga Rumah Mewah, Pemprov DKI Bakal Periksa Ulang Data 26 Ribu Penerima KJP

Anies pun menginstruksikan kepada kepala Dinas Perhubungan DKI untuk segera menyiapkan dasar hukum berupa peraturan gubernur (pergub) untuk perluasan ganjil genap. 

Tak hanya itu, pergub tersebut juga untuk revisi Pergub tentang tarif parkir, serta rancangan Perda tentang congestion pricing atau yang sempat dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP), yaitu pengenaan tarif tertentu bagi kendaraan untuk melintas di suatu jalan, disesuaikan tingkat kepadatan kendaraan di jalan itu. "Kepala Dinas Perhubungan DKI agar menyiapkan penerbitan peraturan gubernur," demikian ditulis dalam Ingub.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, perluasan penerapan ganjil genap akan diberlakukan mulai 9 September 2019. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Aturan tak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Sistem ini berlaku pukul  06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Ada 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap. Jumlah ini meningkat dari penerapan ganjil genap sebelumnya yaitu, 9 jalan. Aturan tersebut sempat diterapkan di Ibu Kota untuk mengurangi  kemacetan, saat Jakarta menjadi tuan rumah Asian Games 2018. (Baca: Ganjil Genap Diterapkan di 25 Jalan DKI, Mulai 9 September).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut