Menyoal Aturan Blokir IMEI

Ilustrasi
Sumber :
  • Dok. Vina

"Perlu transparansi informasi. Apakah sudah ada kajian tentang implementasi DIRBS di negara lainkah, bagaimana model bisnisnya, lalu, hasilnya apa untuk mengatasi ponsel ilegal (black market/BM)," kata Garuda.

img_title Sebelum Beli iPhone 18 Pro dan Pro Max, Ini Pajak dan Biaya Tambahan yang Perlu Diperhitungkan

Ia menuturkan perlu juga diungkap dan dijelaskan hal apa saja yang termuat dalam proyek hibah tersebut, khususnya IMEI pelanggan. Kemudian, korelasi Kemenperin dengan GSMA karena semua operator GSM adalah anggota GSMA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam upaya pemberantasan mafia penyelundupan ponsel ilegal, Garuda justru mendorong harus diintensifkan karena hal itu merupakan domain aparat.

img_title HP Bekas Resmi vs Ex-Inter, Mana yang Lebih Aman untuk Dipakai Bertahun-Tahun?

Ia menyebut apabila database dimiliki Kominfo atau Asosiasi Operator, maka jelas bagian operator adalah mengaktifkan atau memblokir IMEI berdasarkan input dari database lain.

"Jika bisa diciptakan National Government IMEI Integrated Database, itu sangat bagus dan ideal sekali," tegasnya. Garuda juga mengingatkan bahwa industri seluler hidup dari pelanggan. Oleh karena itu, sudah seharusnya menjadi skala prioritas.

img_title iPhone Bekas Makin Menarik di 2026, Begini 7 Cara Menentukan Unit yang Masih Layak Dipakai Bertahun-tahun

"Pelanggan harus dilindungi dan berhak mendapat kemungkinan ponselnya yang hilang bisa ketemu lagi. Kuncinya keamanan dan kenyamanan. Nah, polisi harus memiliki akses tersebut," jelas Garuda.

Selain itu, ia menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga harus menetapkan asas, apakah ponsel yang boleh terhubung itu sifatnya white list atau black list.

Kajian Mendalam

Ketua Masyarakat Telematika Indonesia periode 2009-2015, Setyanto Santosa berpendapat yang sama. Dia mengatakan pemerintah sebaiknya jangan tergesa-gesa menerapkan aturan IMEI ilegal.

Banyak kajian yang harus dilewati sebelum peraturan itu benar-benar diterapkan. "Kalau saya menyarankan ada kajian akademis, kemudian ada semacam public expose. Setelah itu dari stakeholder, barulah diterapkan," kata dia di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2019.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan keinginannya untuk bisa menerapkan aturan tersebut enam bulan sejak ditandatangani.

Dengan begitu, pada Februari 2020, IMEI ilegal tidak bisa lagi digunakan. Namun, Setyanto mengaku sebaiknya jangan terlalu cepat menyelesaikan kajian-kajian tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jangan dululah. Diadakan kajian mendalam," ujarnya. Menurut dia pemerintah harus menjelaskan tujuan dari aturan ini.

Jika untuk mencegah penyelundupan, apakah bisa dengan aturan tersebut tidak akan ada penyelundupan ponsel ilegal (black market/BM). Selain itu dia juga mengatakan harus belajar saat registrasi prabayar tahun lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut