Menyoal Aturan Blokir IMEI
- Dok. Vina
Menurut Ismail, Kemenperin juga menyiapkan SOP saat ada kehilangan maupun pencurian ponsel. "Bersama Kominfo, keduanya akan menyiapkan mengenai SOP," jelasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika tugasnya, berhubungan langsung dengan operator seluler mengenai aturan ini. Ismail mengaku akan meminta operator seluler menyediakan SOP terkait kehilangan dan pencurian ponsel.
Selain itu juga meminta operator seluler untuk mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI. "Kami juga akan meminta operator menyiapkan sistem penghubung untuk Sibina dan menyiapkan Equipment Identity Registration (EIR). Operator juga akan kami minta eksekusi daftar yang dihasilkan Sibina," tutur dia.
Sedangkan, Kementerian Perdagangan tugasnya membina pedagang ponsel untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke Sibina. Selain itu juga menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System.
Ini terdiri dari enam bulan pertama untuk stok pedagang dan juga selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaran handcarry dan layanan VIP. (ase)