Mengulik Capim KPK Pilihan Pansel
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menurut Yenti, independensi calon pimpinan memang menjadi fokus mereka dalam melakukan seleksi pimpinan KPK untuk periode 2019-2023. Dari psikotes hingga profile assessment, unsur independensi tetap menjadi faktor utama dalam penilaian pansel.
![]()
Dia berharap publik memberi kepercayaan kepada nama-nama yang lolos tersebut. Walaupun mereka berasal dari unsur kepolisian atau kejaksaan, independensi tetap dijaga. Apalagi, jika terpilih memimpin KPK periode 2019-2023, mereka merupakan komisioner KPK bukan lagi anggota dari instansi asal mereka.
"Kita harus memberikan kepercayaan itu karena kita sudah melakukan tahapan-tahapan yang sedemikian ketat dan panjang," katanya.
Dua Bulan Bekerja
Pansel sendiri sudah bekerja selama lebih dari dua bulan. Sebelumnya, pendaftaran dibuka pada 17 Juni sampai 4 Juli 2019. Ketika itu, mereka yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023 atau jilid kelima sebanyak 376 orang.
Ratusan orang ini memiliki latar belakang yang bermacam-macam misalnya dari akademisi, advokat, korporasi, jaksa, hakim, kepolisian, auditor. Bahkan, ada pula yang berasal dari institusi TNI, PNS, pensiuanan PNS dan juga internal KPK baik pimpinan maupun pegawai.
Dari hasil seleksi administrasi itu, lolos 192 nama. Namun, hanya 187 orang yang mengikuti uji kompetensi. Setelah itu lolos sebanyak 104 orang.
![]()
Tahap berikutnya adalah tes psikologi. Dari sini 40 orang dinyatakan lolos tes. Ke-40 orang itu kemudian mengikuti tahap berikutnya yaitu profile assessment, dan lolos 20 orang.
Selanjutnya, para peserta yang lolos tersebut akan melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, pada Senin 26 Agustus 2019. Kemudian, mereka akan menjalani tahapan wawancara dan uji publik yang dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Agustus 2019 hingga Kamis, 29 Agustus 2019.
Nantinya, Pansel Capim KPK akan mengambil 10 nama calon dari hasil tes ini. Kemudian, mereka menyerahkannya ke Presiden Joko Widodo. Setelah itu, Jokowi akan mengirim 10 nama tersebut ke Komisi III DPR.
Selanjutnya, Komisi III DPR akan melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Lalu, mereka akan memilih lima komisioner yang baru untuk menggantikan Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode Muhamad Syarif, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata yang selesai bertugas pada 21 Desember 2019.