Mengulik Capim KPK Pilihan Pansel
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menurut dia, setidaknya ada dua poin penting terkait hasil seleksi kali ini. Pertama, terdapat beberapa nama yang diduga mempunyai catatan serius pada masa lalu. Kedua, pansel mengabaikan isu integritas. Hal tersebut dapat dilihat dari figur yang berasal dari penyelenggara negara ataupun penegak hukum yang dinilai abai dalam kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun masih tetap diloloskan pansel.
![]()
Menurut Kurnia, LHKPN sebenarnya dipandang sebagai hal yang mutlak harus dipertimbangkan oleh pansel saat melakukan tahapan seleksi terhadap peserta yang berasal dari lingkup penyelenggara negara dan penegak hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 huruf K UU 30 Tahun 2002. Namun, disayangkan, pansel luput dari hal tersebut.
"Jangan lupa bahwa potret kerja pansel saat ini representasi dari sikap Presiden. Jika publik banyak yang tidak puas dengan hasil kerja pansel tentu Presiden harus mengevaluasi setiap langkah yang telah dilakukan oleh pansel," tutur Kurnia. (umi)