Iuran BPJS Kesehatan Bikin Sekarat

Ilustrasi logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Terkait usulan besaran kenaikan tarif, YLKI memberikan toleransi dengan formulasi besaran kenaikan, yakni untuk kategori peserta PBI kenaikannya pada kisaran Rp30.000-40.000. Sementara itu, untuk peserta non PBI, usulan tarif rata-rata Rp60.000. 

img_title Komisi IX DPR Usul Korban Keracunan MBG Dapat Uang Kompensasi dari Pemerintah

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu warga Jakarta, Vera (46) menolak keras kenaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dia menyebut kenaikkan dua kali lipat ini sangat membebani. "Enggak setuju lah. Jadi mencekik. Budget yang tadinya bayar untuk berdua jadi satu orang," kata Vera kepada VIVAnews.

img_title Setelah 2 Tahun Penuh Kekecewaan, 4 Zodiak Ini Bakal Bertemu Jodoh dan Makin Sukses

Menurut dia, pelayanan BPJS juga belum baik sehingga tidak pas untuk memutuskan penaikkan.

"Banyak hal yang harus diperbaiki seperti ada perbedaan antara pasien BPJS dengan yang bayar mandiri dalam hal pendaftaran, jadwal dokter yang harus reservasi jauh-jauh hari. Apalagi sekarang obat yang saya terima kebanyakan generik yang harganya murah, beda dengan awal-awal. Obat sudah jadi generik terus iuran mau dinaikkan? di mana cara pikirnya. Harapannya ya sekarang diperbaiki aja dulu sistemnnya, enggak muluk-muluk. Dan yang utama harus ramah juga ke pasien BPJS. Jangan seenaknya mentang-mentang ditanggung pemerintah, toh kita juga bayar iuran," ucap dia.

img_title Tak Perlu Tunggu Tua, 3 Shio Ini Bisa Kumpulkan Kekayaan di Usia 30-an

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan payung hukum terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Payung hukum ini berupa Peraturan Presiden atau Perpres yang akan ditandatangani Joko Widodo.

"Segera akan keluar Perpresnya. itungannya seperti yg disampaikan ibu menteri pada saat di DPR itu," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di DPR, Rabu 28 Agustus 2019.

Menurut Mardiasmo, kenaikan iuran ini akan didukung dengan perbaikan sistem Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN), sehingga keuangan BPJS Kesehatan lebih berkelanjutan. Selain itu, jika mengacu kepada undang-undang, sudah semestinya iuran BPJS Kesehatan dilakukan penyesuaian setiap dua tahun.

"BPJS akan memperbaiki semuanya, baik sisi purchasing-nya, semuanya-semuanya itu. Tapi dengan policy makes yang ada, dengan rekomendasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dengan kolaborasi semuanya, masih ada defisit. Karena itu, harus ditutup, karena ada UU bahwa setiap dua tahun harus dievaluasi," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Defisit Membengkak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, defisit BPJS Kesehatan pada tahun ini diperkirakan akan lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang sebesar Rp28 triliun. Defisit pada 2019 dikatakannya menyentuh angka Rp32,8 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut