Iuran BPJS Kesehatan Bikin Sekarat
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sri mengungkapkan, tingginya perkiraan defisit tersebut disebabkan besaran iuran saat ini terbilang sangat murah ketimbang layanan jasa kesehatan yang disediakan oleh rumah sakit. Padahal, iuran asuransi kesehatan di negara mana pun ditegaskannya menggunakan biaya yang tidak sedikit.
"Apabila jumlah iuran tetap sama, jumlah peserta seperti yang ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini jumlah defisit BPJS akan meningkat dari Rp28,35 triliun hingga Rp32,84 triliun," ujar Sri Mulyani di Gedung Parlemen.
Karena itu, lanjut dia, defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahunnya mengalami lonjakan yang signifikan. Misalnya, pada 2017, defisit BPJS Kesehatan menyentuh angka Rp13,84 triliun, kemudian melonjak pada 2018 menjadi Rp19,4 triliun.Â
![]()
Defisit pada 2018 pun tidak berhasil ditambal secara menyeluruh sehingga menyisakan defisit Rp9,1 triliun yang harus di bawa ke tahun ini. Karena itu, Sri Mulyani meminta, Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai institusi yang ditugasi pemerintah untuk menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan, harus konsisten menjalankan fungsinya untuk menentukan penyesuaian besaran iuran setiap dua tahun sekali.
"Pilihan pemerintah saat ini, apakah iuran bisa disesuaikan karena memang dengan kita melakukan langkah-langkah tertentu. Kalau itu dilakukan untuk menangani BPJS Kesehatan yang tetap bolong (defisit), karena iuran underprice (terlalu murah)," tutur Sri.
"Dalam program JKN setiap dua tahun iuran di review, namun karena menyangkut biasanya politis, beban masyarakat, policy process tertunda, sehingga tidak terjadi, sehingga masalah iuran BPJS sangat sensitif," tegas dia.Â
![]()
Sri Mulyani merincian sebagai berikut:
1. Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 dari sebelumnya Rp23.000.
2. Iuran Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta. Sedangkan PPU pemerintah sebesar lima persen dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.
3. Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
-Kelas 1 naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000
-Kelas 2 naik menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000