Iuran BPJS Kesehatan Bikin Sekarat

Ilustrasi logo BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

-Kelas 3 naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.000. 

img_title Rupiah Melemah ke Rp 17.702 di Tengah Harapan Pengelolaan Fiskal oleh Suahasil

Harus naik

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menegaskan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya bakal ditetapkan pemerintah pada 2020, memang harus diformulasikan secara hati-hati dan matang. Itu karena berhubungan erat dengan faktor psikologis masyarakat.

img_title 3 Shio Ini Diprediksi Ketiban Rezeki Melimpah dan Karier Makin Cemerlang September-November

Meski begitu, dia menegaskan, besaran iuran bagi pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang rencananya dinaikkan dari sebesar Rp25.500 menjadi Rp42.000 untuk kelas III, tidak akan terlalu mengalami perubahan yang teramat besar. Karena jika dikonversikan, masyarakat hanya membayar Rp1.400 per hari.

"Tergantung dari mana melihatnya, harus hati-hati. Tapi kalau kami, tanggung jawab pemerintah kan adalah kepada penerima bantuan iuran, saya kira itu clear dulu. Penerima bantuan iuran itu adalah miskin tidak mampu. Nah, di luar segmen itu kita harapkan bayar iuran sendiri, adalah pekerja mandiri," katanya.

img_title Mendagri Tegaskan Reforma Agraria untuk Kepentingan Rakyat

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris (kiri)

Karena itu, lanjut dia, secara nominal seharusnya besaran iuran itu bisa sepadan dengan bentuk pelayanan kesehatan yang akan diterima masyarakat. Selama ini, besaran iuran dianggap terlalu murah dan tidak sepadan dengan berbagai jenis layanan jasa kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit.

"Kalau kita konversikan ke per hari kan tidak sampai Rp2.000 per hari. Tapi kalau menyampaikannya ada masyarakat yang mungkin berat, untuk itulah nanti proses cleansing data, pembenahan data bisa kita kuatkan," tutur dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait besaran iuran yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi sebesar Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu kelas II dan Rp42 ribu untuk kelas III, BPJS Kesehatan tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju. Sebab, ditegaskannya, kenaikan iuran adalah ketetapan yang harus diputuskan oleh pemerintah semata.

"Mungkin bahasanya begini, kalau kita hitung yang diusulkan dari Ibu Menkeu, kelas III tidak sampai Rp2 ribu per hari, kelas I pun hanya sekitar Rp5 ribu per hari. Tinggal bagaimana kita williingness untuk pay ditingkatkan, kesadaran muncul. Tapi di negara-negara yang kita pelajari, bahwa kesadaran itu juga harus didorong enforcement yang baik," ungkap Fachmi. (ren)

Ilustrasi uang/pinjaman online

5 Mitos soal Uang yang Diam-diam Bisa Bikin Hubungan dengan Pasangan Bermasalah

Masalah uang sering memicu konflik dalam hubungan. Kenali 5 mitos soal keuangan yang tanpa disadari dapat membuat hubungan dengan pasangan semakin penuh tekanan.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut