Geger Disertasi Kontroversi

Penulis disertasi kontroversial, Abdul Aziz.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA – Dalam beberapa hari terakhir, dunia Islam di Tanah Air mendadak heboh. Musababnya, disertasi seorang mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Sampai-sampai Majelis Ulama Indonesia angkat bicara. Karena konsep yang diangkat dalam disertasi bertentangan dengan Alquran dan hadis serta ijtima ulama.

img_title Intip Perkembangan Store Gadget di Tanah Air, Ada yang Hadir dengan Konsep Kekinian

Bagaimana tidak. Si penulis mengangkat tema tak biasa, konsep Milk al-Yamin (disebut juga Milkul Yamin) dari intelektual muslim Suriah, Muhammad Syahrur. Disertasi diberi judul, “Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital”. Bahasa sederhananya; hubungan seksual yang dibolehkan tanpa ikatan perkawinan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, konsep Syahrur itu ingin direkomendasikan masuk dalam hukum pidana dan hukum perdata Islam di Tanah Air oleh penulis. Para ulama langsung angkat bicara. Ulama sekelas Buya Yahya, tak menunggu lama untuk bicara.

img_title Hina Alquran saat Naik Taksi Online: Aparat Keamanan Dipenjara 14 Hari, Denda Rp30,6 Juta

Dalam kajiannya yang dipublikasikan Al-Bahjah TV melalui channel Youtube, dia lantang menentang, “Yang melegalkan hubungan di luar nikah adalah keluar dari iman, murtad!”. Baca selengkapnya Disertasi Kontroversi, Buya Yahya: Halalkan Seks di Luar Nikah, Murtad

Penulis disertasi kontroversial itu bernama Abdul Aziz. Dia adalah dosen di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Surakarta.

img_title Akhirnya Terungkap! Pernyataan Resmi Roberto Carlos Usai Diisukan Jadi Mualaf

Aziz menilai, dalam Alquran terdapat dua bentuk hubungan seksual yang diizinkan. Pertama, hubungan seksual dalam kerangka perkawinan. Kedua, hubungan seksual dalam kerangka Milk al-Yamin.

"Jadi mudahnya begini, seorang laki-laki dapat berhubungan seksual dengan istri-istrinya. Di sisi lain dapat berhubungan seksual dengan Milk al-Yamin. Milk al-Yamin bukan atas dasar akad perkawinan. Tapi atas dasar komitmen untuk berhubungan seksual," ujar Abdul Aziz, dalam perbincangan dengan tvOne dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Abdul Aziz punya dalil. Dia menyebut konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur yang didukungnya itu diatur di dalam Alquran surat Al Mukminun ayat 6, “kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela”.  

"Jadi diizinkan melakukan hubungan seksual dengan istri atau dengan Milk al-Yamin. Siapa Milk al-YaminPartner seksual selain istri," ujar Abdul Aziz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut