Revisi Sah, KPK Melemah

Aksi di depan gedung KPK
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tok! Palu sidang diketuk. Wakil Rakyat di gedung DPR RI sepakat mengesahkan revisi UU KPK. Sayup sayup suara massa yang menolak revisi hilang tersapu angin. 

img_title Dituding Hasto Sebagai Dalang Revisi UU KPK, Jokowi: Itu Karangan Cerita

Meski palu sidang sudah berbunyi, tapi luar gedung, berbagai elemen masyarakat dan para pegiat antikorupsi terus meneriakkan penolakan. Mereka berdatangan sejak pukul 10 pagi. Semakin siang jumlahnya bertambah banyak. Orasi, yel yel, dan bentangan poster silih berganti memekakkan teriakan menolak revisi UU KPK. Tapi di dalam ruangan sidang, anggota dewan bergeming. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apakah pembicaraan tingkat II tentang KPK dapat disetujui dan disahkan jadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada peserta sidang paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. "Setuju," peserta sidang menjawab serempak. Maka UU KPK hasil revisi resmi disahkan. Tak peduli di luar sana penolakan terus berlanjut, palu yang diketuk Fahri Hamzah menjadi penentu polemik berakhir. 

img_title Nawawi Pomolango Sindir DPR Revisi UU KPK: Menarik, Tiap Ganti Pemimpin Aturan Diubah

Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, menjelaskan proses yang terjadi selama pembahasan RUU KPK. Ada tujuh fraksi menyatakan setuju, dua fraksi menolak dengan catatan, dan satu fraksi belum memberikan tanggapan. Ia juga memaparkan poin-poin revisi. "Sebagaimana kita ketahui, bahwa tindak pidana korupsi sudah meluas dan meningkat dari tahun ke tahun. Diperlukan upaya tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya yang optimal," kata Supratman.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan setuju untuk disahkan menjadi undang-undang. KPK, ujar Yasonna, merupakan bagian dari kekuasaan pemerintah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. KPK juga dianggap sebagai lembaga pemerintah. "Bagian dari pelaksana kekuasaan pemerintah," kata Yasonna pada kesempatan yang sama.

img_title Alex Marwata Setuju Rencana DPR Revisi UU KPK

UU KPK yang akhirnya disahkan merupakan revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanannya terhitung singkat, karena pengesahan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR dilakukan pada 6 September 2019. Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden (surpres) sebagai bentuk persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU tersebut bersama DPR.

Tanggal 11 September 2019 pembahasan antara pemerintah dan DPR mulai dilakukan. Pembahasan dilanjutkan antara perwakilan pemerintah dengan Badan Legislasi DPR pada 12 September 2019. Dan, pada Selasa, 17 September 2019, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna.

Bahkan pemerintah dan DPR tak merasa perlu meminta pertimbangan dari pimpinan KPK sekarang. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku tak pernah dilibatkan dalam pembicaraan apa pun terkait pembahasan revisi UU KPK. Bahkan, meski sudah disahkan, KPK belum menerima secara resmi draf revisi UU itu dari DPR dan pemerintah. 

Laode mengaku menerima draf revisi dari 'hamba Allah.' Karena pihaknya tak pernah mendapatkan salinan resmi sejak revisi UU KPK dibahas hingga disahkan. 

Tujuh Perubahan Besar

Ada tujuh perubahan yang membedakan UU ini dengan UU sebelum direvisi. Pertama adalah kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif. Kedua, tentang pembentukan Dewan Pengawas. Ketiga tentang pelaksanaan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas. 

Lalu yang keempat, penerbitan SP3 (penghentian penanganan perkara). Kelima  mengenai koordinasi kelembagaan. Keenam tentang mekanisme penggeledahan, penyitaan. Dan yang ketujuh adalah sistem kepegawaian yang mengharuskan semua personalia KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Jika sebelumnya aturan SP3 ditiadakan, kini aturan baru membolehkan KPK menghentikan perkara. Dalam pasal 40 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu, disebutkan lima butir mengenai mekanisme penghentian perkara.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam yang waktu paling lama 2 tahun," demikian tertulis dalam revisi UU KPK. 

Dalam pasal tersebut, penghentian penyidikan dan penuntutan, wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas. "Harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan," bunyi aturan tersebut.

Dewan Pengawas sendiri merupakan pos baru yang ada di dalam KPK. Pembentukannya disetujui oleh parlemen dan pemerintah lewat revisi undang-undang. Pada keputusan SP3, KPK juga diwajibkan mengumumkan kepada publik. Namun SP3 dapat dicabut oleh pimpinan komisi antikorupsi manakala ditemukan bukti baru dalam suatu kasus.

Hal lain yang jadi pembahasan adalah soal status ASN untuk pegawai KPK. Status itu dianggap mengganggu independensi pegawai KPK. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menjamin status kepegawaian itu tak akan mengganggu independensi KPK seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Sebab, sejak UU ASN diundangkan pada 2015 yang lalu, semua aparatur negara diatur oleh tiga undang- undang.

MenpanRB juga berdalih pengubahan status itu untuk menjamin hari tua pegawai KPK. "Ini supaya ada hope ya, kalau namanya ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (dana) pensiun. Jadi semua orang yang bekerja untuk negara itu pada masa tuanya ada harapan hidup. Ini bagian dari perlindungan," kata Syafruddin usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. 

Syafruddin mengatakan pegawai KPK menjadi ASN akan bertahap dilakukan.  

Laman Komisi Pemberantasan Korupsi, kpk.go.id, menyebutkan poin yang berpotensi melemahkan KPK dari hasil revisi UU tersebut. Di antaranya, KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, karena KPK dijadikan lembaga pemerintah pusat. Penyadapan yang sulit dan dibatasi dan hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Padahal, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dilakukan secara tertutup. Sehingga bukti-bukti dari penyadapan sangat berpengaruh signifikan dalam membongkar skandal korupsi. 

Apalagi, penyadapan diberikan batas waktu tiga bulan. Padahal dari pengalaman KPK menangani kasus korupsi, proses korupsi yang canggih akan membutuhkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang. Sementara aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang.

Pembatasan sumber penyelidik dan penyidik. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, tapi revisi UU membatasinya. Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Sementara lembaga pemberantasan korupsi di beberapa negara di dunia telah menerapkan sumber terbuka, dan penyidik yang tidak harus dari kepolisian, seperti: CPIB di Singapura, ICAC di Hongkong, MACC di Malaysia, Anticorruption Commision di Timor Leste, dan lembaga antikorupsi di Sierra Lone.

Lalu, soal penuntutan perkara korupsi yang harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dikutip dari laman kpk.go.id, koordinasi itu berpotensi mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara. Hal lain yang berpotensi melemahkan KPK adalah penghentian penyelidikan. KPK menetapkan suatu kasus penyidikan melalui proses yang sangat hati-hati karena tidak adanya penghentian penyidikan dan penuntutan. Ketentuan baru disinyalir berpotensi menurunkan standar KPK dalam penanganan kasus.

Penghentian penyidikan dan penuntutan yang belum selesai selama 1 (satu) tahun akan membuat potensi intervensi kasus menjadi rawan. Terlebih pada kasus yang besar serta menyangkut internasional, proses penanganan akan sangat sulit menyelesaikan selama satu tahun. Selain itu, berpotensi juga dilakukan penghambatan kasus secara administrasi sehingga lebih dari 1 (satu) tahun.
Tingkat kesulitan penanganan perkara dari satu perkara ke perkara lain bermacam-macam, sehingga mungkin saja ada perkara yang amat rumit dan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk menanganinya.

Tidak pernah ada aturan dalam sistem hukum acara pidana nasional yang mengatur bahwa suatu penyidikan/penuntutan harus dihentikan jika selama jangka waktu tertentu proses penyidikan/penuntutannya belum selesai, jadi aturan ini adalah aturan anomali yang sama sekali tidak mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum KPK.


Aturan yang Melemahkan

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menampik anggapan bahwa revisi UU KPK akan melemahkan KPK. Menurutnya, revisi UU KPK perlu dilakukan agar tercipta check and balances dalam proses penegakan hukum di Indonesia. "Ini bukan pelemahan, hanya untuk check and balances dan jangan sampai disalahgunakan," ucapnya.

Chudry mengatakan, sebuah lembaga negara seharusnya tidak boleh ada yang diberikan kekuasaan penegakan hukum yang tidak terbatas. Menurutnya, KPK selama ini menjadi sebuah lembaga yang sangat istimewa dan melebihi kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum lain.

"Kita mau menata agar tidak ada lembaga yang kekuasaannya tak terbatas. Setiap lembaga yang kekuasaannya tidak terbatas tentu menimbulkan masalah dan biasanya akan terjadi penyalahgunaan dalam kewenangan," kata Chudry kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

Pernyataan Chudry dibantah Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif. Ia menilai banyak norma dalam UU yang baru direvisi DPR itu justru akan melemahkan KPK, terutama di bagian penindakan.  

"Jika dokumen yang kami terima via 'hamba Allah' [karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah], banyak sekali norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Selasa, 17 September 2019. 

Menurut Laode, poin revisi yang berpotensi melemahkan KPK di antaranya adalah poin tentang Komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum penegak hukum. Kemudian soal  penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas yang diangkat oleh presiden dan komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK. Selain itu, status kepegawaian KPK berubah drastis karena Aparatur Sipil Negara.

"Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu ‘independensi’ KPK dalam mengusut suatu kasus," kata Laode. Menurut dia, masih banyak poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan lembaga antikorupsi. Saat ini, kata Laode, pihaknya sedang meneliti rinci UU KPK yang baru.
 
"Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," ujarnya. 

Kecaman datang dari pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin. Ujang mengaku sudah menduga sejak awal bahwa revisi UU KPK hanya untuk melemahkan, mengerangkeng, membonsai, dan membunuh KPK.

"Rakyat tidak bodoh. Rakyat merasa ditipu dan dibohongi oleh pemerintah dan DPR. Mungkin inilah awal masa kelam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya kepada VIVAnews, Selasa, 17 September 2019.

Menurut Ujang, dalam pembahasan revisi itu, KPK tidak dilibatkan. Begitu juga rakyat tidak dilibatkan. "DPR bersekutu dengan pemerintah dalam membonsai KPK. Agar KPK ke depan tidak menyentuh mereka," kata Ujang.

Sementara itu, ormas Nahdlatul Ulama mengajak agar publik menghentikan polemik karena revisi sudah disahkan menjadi UU. Menurut Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Pengurus Besar NU, Robikin Emhas, kedua pihak yang berseberangan pendapat sama-sama memiliki tujuan baik.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya melihat mereka yang pro maupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama; sudut pandangnya saja yang berbeda," kata Robikin Emhas ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada VIVAnews kepada Selasa, 17 September 2019. 

Ia menganjurkan agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi jika ada hal yang tidak sesuai. "Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang dihasilkan bertentangan konstitusi, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," katanya. (ase)

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK Versi Lama

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk merevisi  Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut