Korupsi Menpora dan Jebakan Dana Olahraga

Imam Nahrawi
Sumber :
  • Robbi Yanto/ VIVAnews

Atas perbuatannya, Imam dan Ulul dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

img_title Tinjau Latihan Timnas Indonesia U-19, Menpora Sampaikan Pesan Presiden

Pernyataan Alex, seperti menguatkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses audit BPK pada semester I 2019, Kemenpora termasuk salah satu lembaga yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WPD).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi, saat ditanyai apakah opini WDP untuk Kemenpora itu berkaitan dengan kasus penggelapan dana hibah oleh Menpora Imam Nahrawi, pihak BPK menegaskan, tidak ada sangkut pautnya.

img_title Ketum KONI Minta Panitia Besar PON 2024 Segera Dibentuk

"Kalau itu enggak dikaitkan dengan itu, kan laporan keuangan itu apakah sesuai dengan standar, cukup, kewajaran, jadi tidak dikaitkan dengan itu, memang ada beberapa masalah pertanggungjawaban di Kemenpora," ujar Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara di Jakarta, Kamis 19 September 2019. 

Imam merupakan Menpora kedua yang tersangkut kasus hukum di KPK. Sebelumnya, Andi Malarangeng juga dijerat KPK, terkait kasus Hambalang, saat menjabat sebagai Menpora. Desember 2012, Andi Mallarangeng dijerat KPK. Saat itu, ia menjabat sebagai Menpora pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

img_title Di depan Menpora Gubernur Sumut Paparkan Persiapan PON 2024

Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor. Andi ditangkap bersama dengan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Muhammad Noor.

Juli 2014, Andi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat itu, Andi terbukti melakukan korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya Andi Zulfikar alias Choel Mallarangeng.

Vonis untuk Andi diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Andi juga sempat mengajukan kasasi. Namun, kasasi Andi ditolak oleh Mahkamah Agung dan Andi tetap menjalani empat tahun hotel prodeo.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menpora Tersangka, Bagaimana Pemuda dan Olahraga?

Mantan Menpora Roy Suryo mengakui, beratnya mengemban amanat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Menurut Roy, posisi Menpora sangat rawan, karena banyaknya pekerjaan dan dana yang dianggarkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut