Sambutan KPK Atas Aksi Arteria Dahlan

Arteria Dahlan
Sumber :

"Terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukkan ke kas negara. Pernyataan tersebut kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," kata Febri.

img_title Polisi Terima Pengaduan Majelis Adat Sunda soal Arteria Dahlan

Febri menerangkan bahwa penjelasan mengenai emas batangan yang disita dan tak masuk ke kas negara sudah berulang kali disampaikan kepada publik. Penyampaian itu dilakukan melalui pemberitaan media. Seperti dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan terpidana Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat penyidikan, KPK menyita emas batangan sebanyak satu kilogram. Akan tetapi, karena hakim pada Pengadilan Tipikor Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana, maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018," kata Febri. 

img_title PDIP Jawa Barat Minta Arteria Dahlan Dipecat

Menurut Febri, menjadi kesalahan yang fatal apabila KPK tetap merampas barang tersebut. Sebab majelis hakim di Pengadilan telah memutuskan untuk dikembalikan karena barang itu tidak tersangkut perkara yang sedang diusut. "Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut," kata Febri.

Contoh lain adalah pada kasus suap atas usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

img_title Lord Rangga Sunda Empire Geruduk DPR, Mau Labrak Arteria Dahlan

"Ketika itu, KPK menyita logam mulia, perhiasan emas sebanyak: 25 cincin, empat gelang, dan empat anting-anting. Hal ini juga sudah pernah kami sampaikan pada publik melalui pemberitaan media," kata Febri.

Dikritik



Pengamat sosial politik Rocky Gerung ikut menyorotinya. Pakar filsafat itu menyindir sebagai Anggota DPR, tugasnya adalah mengawasi pemerintah dengan mengkritisi Presiden. Bukan justru menyalak ke rakyat sebagai pemilihnya di pemilu.

"Si anggota DPR itu adalah watchdog (anjing pengawas). Tugasnya adalah  menggonggongi Presiden. Bukan menyalak pada tuannya, yaitu rakyat," demikian cuitan Rocky dalam akun Twitternya @rockygerung, Kamis, 10 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengingatkan lagi kalau setiap anggota DPR itu dipilih rakyat. Makanya, tugasnya di parlemen menyampaikan aspirasi rakyat.

"Anggota DPR itu wakil rakyat. Disuruh rakyat untuk mewakili kepentingan rakyat. Yang berdaulat adalah rakyat. Bukan si wakil," tambah cuitan Rocky. Akademisi Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 April 2019..

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut