Nestapa Korban First Travel
- VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Sukardi, korban penipuan umrah First Travel, terpaksa menelan kenyataan pahit. Cita-citanya untuk beribadah ke Tanah Suci, empat tahun lalu, kandas. Kini, setelah melalui proses hukum yang berliku, uang yang dikeluarkannya bersama istrinya, masing-masing Rp15 juta, terancam tidak akan kembali. Itu, lantaran hasil lelang aset perusahaan biro travel umrah tersebut akan disita negara.
Dia mengaku kecewa dengan putusan hakim bahwa aset First Travel dirampas negara. “Enggak ikhlas lah, kok bisa begitu sih, berarti negara ngerampok dong. Jujur, saya belum tahu putusan itu,” kata Sukardi, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 15 November 2019.
Segendang sepenarian. Korban First Travel lainnya, Qomar menilai, keputusan tersebut sangat tidak adil. Qomar mengaku mendaftar untuk 26 orang anggota keluarganya. Akibat penipuan itu, dia pun mengalami kerugian hingga Rp406 juta. “Itu kan duit rakyat, negara kan enggak ada yang dirugikan, kok malah dikembalikan ke negara, harusnya ke jemaah dong yang jadi korban,” katanya.
Qomar mempertanyakan, jika uang itu disita oleh negara akan digunakan untuk apa dan oleh siapa? Hal itu pun perlu dijelaskan secara transparan. Jika uang atau aset tersebut digunakan untuk kepentingan umum, Qomar mengaku pasrah. Misalnya, untuk membangun masjid atau fasilitas umum lainnya. “Kita enggak ikhlas kalau diambil buat negara, kecuali dibangun masjid,” ujarnya.
![]()
Soal aset First Travel akan disita untuk negara kembali muncul, akhir-akhir ini. Hal itu, setelah Kejaksaan Negeri Depok, bakal melakukan lelang barang bukti sitaan. Dari barang bukti tersebut, terdapat barang bukti kasus tindak pidana penipuan umrah First Travel. Hasil lelang, nanti akan diserahkan kepada negara. Sebab, berdasarkan putusan hakim dalam kasus itu menyatakan aset perusahaan tersebut disita oleh negara.
Itu artinya, ribuan jemaah korban biro perjalanan tersebut pun terancam gigit jari, alias tidak mendapat apa-apa. “Kalau sudah dirampas, ya untuk negara. Sekarang begini, itu kan hasil money laundry (pencucian uang), bagaimana pun juga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi dikutip Jumat 15 November 2019.
Jika dirampas untuk negara, otomatis uang yang masuk akan kembali pada negara dan bisa dipakai untuk kepentingan negara, serta kepentingan orang banyak. Dia pun berniat menyampaikan pesan kepada para korban, untuk menerima dan mengiklaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.