Aksi KPK Terhalang Dewan Pengawas
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai membuat penindakan korupsi menjadi memble. Terhambatnya aksi cepat tim KPK di lapangan dalam pengusutan kasus suap atas Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru-baru ini dituding sebagai pertanda lemahnya gerak komisi anti-rasuah itu, yang kini harus butuh otorisasi dari Dewan Pengawas terkait penggeledahan dan penyitaan. Ini yang membuat KPK tak segesit dulu.Â
Pekan lalu, KPK telah menangkap dan menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta.
Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan untuk calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP yaitu Harun Masiku. Lalu, dua tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, serta Saeful sebagai swasta. Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Status Harun adalah sebagai pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).
Penetapan ini diduga akan menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke dalam pusaran suap ini. Sebab, salah seorang pelaku yang ditangkap oleh KPK adalah staf khusus Hasto. Namun, ketika KPK akan menggeledah ruangan Hasto di Kantor DPP PDIP, mereka kembali dengan tangan hampa. Petugas keamanan setempat menolak tim penyidik KPK dengan alasan tak ada surat tugas.Â
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima pemintaan izin untuk upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
"Untuk KPU sampai siang ini belum ada permintaan izin. Selebihnya Anda bisa tanya Ketua Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Jumat, 10 Januari 2020. Sementara pemeriksaan saksi-saksi juga belum dilakukan. Sebab penyidik masih menunggu administratif dari Dewas KPK.Â
"Penyidik masih fokus penyelesaian administrasi dari Dewas," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Dalam UU KPK hasil revisi, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 terdapat sejumlah pasal kontroversial. Termasuk soal keberadaan Dewan Pengawas KPK. Â Misalnya, Pasal 47 Ayat (1) mengatur proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan karena izin tertulis dari dewan pengawas. Â