Aksi KPK Terhalang Dewan Pengawas
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Saya baru dengar. Kami sangat yakin sesuai dengan tupoksi masing-masing di KPK dan Dewas akan menjalankan tupoksi sesuai UU," katanya.
Selain itu, lembaga ini menurut Ali Fikri, bekerja sesuai aturan hukum, dan tidak ada niatan lain selain penegakan hukum.
"Kami menerima laporan dari anggota masyarakat bahwa akan ada dugaan Tipikor pemberian dan penerimaan suap. Kami tindaklanjuti itu. Murni penegakan hukum. Enggak lihat latar belakangnya, status sosialnya tapi motifnya melakukan tindak pidana," tuturnya.
Istana juga ikut mengomentari tuduhan bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK telah membuat lembaga anti-rasuah itu jadi impoten. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan komentarnya soal ini. Menurut Fadjroel alangkah baiknya publik memberi kesempatan kepada Dewan Pengawas dan komisioner KPK jilid V yang baru bertugas, dan sedang menjalankan tugasnya.
“Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut,” kata Fadjroel, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ini, diakuinya mulai berlaku di rezim Presiden Jokowi. Maka pemerintah kata dia, hanya menjalankan yang sudah menjadi ketentuan hukum yang sudah disepakati bersama dengan DPR tersebut.
“UU yang sekarang adalah UU berdasarkan politik hukum pemerintahan Jokowi, menghormati hukum positif yang ada. Kami hanya menjalankan apa yang menjadi undang-undang yang terbaru yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,” katanya. (ren)