Aksi KPK Terhalang Dewan Pengawas

KPK konferensi pers soal operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Lalu, Pasal 47 Ayat (2), izin tertulis dari dewan pengawas bisa diberikan atau tidak dengan paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin diajukan. Dewan pengawas juga diatur punya kewenangan izin tertulis terkait penyadapan. Penyadapan ini merujuk Pasal 12B Ayat (1) UU KPK.

img_title Dewas KPK Proses Laporan 75 Pegawai terhadap Firli Bahuri Cs

Dewas Bikin KPK Tak Lagi Bernyali

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik keras kinerja Dewan Pengawas yang menghambat kerja KPK dalam menyelidiki kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

img_title Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK: Semua Keputusan Kolektif Kolegial

Hal itu terkait kewajiban penyidik KPK untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas yang berpotensi bocor dan menghilangkan barang bukti. Prosedur ini dinilai ironis. Padahal jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau informasinya bocor barang bukti bisa hilang semua. Pipin berpandangan Dewas KPK bukan sekedar masalah. Namun, juga masalah sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul. 

"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ujar Pipin, Senin 13 Januari 2020.

img_title Laporkan 5 Pimpinan KPK ke Dewas, Novel: Pelanggaran Etik Berat

"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya hilang semua barang buktinya," jelasnya 

Pipin berpandangan Dewas KPK bukan sekedar masalah. Namun, juga masalah sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul. 

Dia kembali menyinggung proses revisi UU KPK yang sudah dilakukan Pemerintah dan DPR. Jika tak ada revisi maka tak akan muncul Dewan Pengawas KPK. Apalagi, Jokowi selaku Presiden juga tak menerbitkan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK.

"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK Bantah Dewas Menghalangi

Meski tuduhan bahwa Dewan Pengawas akan membuat kinerja KPK jadi melempem, namun KPK membantah hal tersebut. Plt juru bicara KPK Ali Fikri memastikan Dewan Pengawas tidak menghalangi proses penyidikan kasus suap dengan tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia menegaskan, semua elemen dalam KPK bekerja sesuai tupoksinya masing-masing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut