Aksi KPK Terhalang Dewan Pengawas
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Lalu, Pasal 47 Ayat (2), izin tertulis dari dewan pengawas bisa diberikan atau tidak dengan paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin diajukan. Dewan pengawas juga diatur punya kewenangan izin tertulis terkait penyadapan. Penyadapan ini merujuk Pasal 12B Ayat (1) UU KPK.
Dewas Bikin KPK Tak Lagi Bernyali
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik keras kinerja Dewan Pengawas yang menghambat kerja KPK dalam menyelidiki kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.Â
Hal itu terkait kewajiban penyidik KPK untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas yang berpotensi bocor dan menghilangkan barang bukti. Prosedur ini dinilai ironis. Padahal jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau informasinya bocor barang bukti bisa hilang semua. Pipin berpandangan Dewas KPK bukan sekedar masalah. Namun, juga masalah sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul.Â
"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ujar Pipin, Senin 13 Januari 2020.
"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya hilang semua barang buktinya," jelasnyaÂ
Pipin berpandangan Dewas KPK bukan sekedar masalah. Namun, juga masalah sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul.Â
Dia kembali menyinggung proses revisi UU KPK yang sudah dilakukan Pemerintah dan DPR. Jika tak ada revisi maka tak akan muncul Dewan Pengawas KPK. Apalagi, Jokowi selaku Presiden juga tak menerbitkan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK.
"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," ujarnya.
KPK Bantah Dewas Menghalangi
Meski tuduhan bahwa Dewan Pengawas akan membuat kinerja KPK jadi melempem, namun KPK membantah hal tersebut. Plt juru bicara KPK Ali Fikri memastikan Dewan Pengawas tidak menghalangi proses penyidikan kasus suap dengan tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia menegaskan, semua elemen dalam KPK bekerja sesuai tupoksinya masing-masing.