Omnibus Law Cilaka, Digadang Pemerintah Diprotes Pekerja

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Nining Elitos, perwakilan dari FRI, menyebutkan, Omnibus Law RUU Cilaka merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial.

img_title Pemerintah Siapkan 2.882 Kuota Mudik Gratis ke 10 Kota Sambut Nataru, Cek Daftarnya!

Menurut dia, RUU Cilaka juga yang akan diterapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo ini tentunya mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aturan tersebut sama-sama berambisi untuk mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya untuk investasi asing dengan merampas hak atas tanah dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal," kata Nining.

img_title Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru, Pemerintah Siapkan Kebijakan WFA 3 Hari

Sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Sipil menolak ommnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.

Nining menambahkan, konsep sistem ketenagakerjaan dalam RUU Cilaka mirip kondisi perburuhan pada masa kolonial Hindia Belanda. Pada akhir abad ke-19, di bawah tekanan globalisasi dan perjanjian internasional, pemerintah kolonial Hindia Belanda menerbitkan aturan Koeli Ordonantie untuk menjamin pengusaha dapat mempekerjakan kuli perkebunan tembakau dengan upah sangat murah dan tanpa perlindungan. Para buruh juga diancam hukuman kerja paksa sementara pengusaha yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi denda ringan. 

img_title Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Guru Non-ASN jika Tak Lulus CPNS

"RUU Cilaka juga mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial karena semangatnya sama dengan ketentuan dalam Agrarische Wet 1870. Kedua aturan tersebut sama-sama berambisi untuk mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya untuk investasi asing dengan merampas hak atas tanah dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal. Formalisme hukum yang kuat dalam RUU Cilaka menghidupkan kembali semangat domein verklaring khas aturan kolonial.  Masyarakat kehilangan hak partisipasi dan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka kuasai," ujarnya.

Menurut Nining omnibus law ini mengadopsi perbudakan modern, yaitu melalui sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-outsourcing. RUU ini juga berpotensi menciptakan terjadinya PHK massal dan memburuknya kondisi kerja.

Hal lain yang membuat RUU ini layak ditolak adalah soal orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah. "RUU ini juga memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, serta kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual," ujarnya. 

Presiden Ngotot

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fraksi Rakyat Indonesia juga menyampaikan kekecewaan pada Presiden Jokowi. Menurut FRI, untuk memuluskan RUU Cilaka, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Kejaksaan RI dan memerintahkan aparat keamanan Kepolisian Republik Indonesia serta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mendukung dan mengantisipasi ancaman aturan ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut