Corona Jadi Berkah Napi Korupsi dan Narkotika
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Indonesian Corruption Watch (ICW) langsung mengkritik secara menohok atas rencana kebijakan itu. Mereka menganggap rencana itu, terutama pada narapidana korupsi, sebenarnya hanyalah akal-akalan Yasonna. Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, malahan menuding rencana itu sesungguhnya agenda lama Yasonna, namun belum terwujud karena menanti momentum yang tepat. Momentum wabah corona inilah yang dianggap tepat untuk mewujudkan rencana itu, dengan alasan kemanusiaan sebagai pembenar.
Berdasarkan catatan ICW, kata Donal, sudah lima kali Yasonna melontarkan wacana merevisi peraturan itu dalam kurun waktu 2015-2019. Alasannya selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman. Padahal, peraturan itu dibuat progresif untuk memaksimalkan efek jera, bukan malah membuat nyaman.
Merampok Saat Bencana
Anehnya, Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengantar para koruptor itu dipenjara malah setuju dengan usulan Yasonna. Alasannya, menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memang tidak memungkinkan menerapkan social distancing atau physical distancing untuk mencegah penularan corona di lapas/rutan sementara penjaranya penuh sesak. Komisi juga tahu bahwa lapas/rutan sudah kelebihan kapasitas hingga 300 persen.
Memang, katanya, untuk membebaskan ke-300 napi itu harus mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dengan perspektif pandemi Covid-19. Dia berdalih bukan mendukung pembebasan koruptor, melainkan bagian dari bentuk kewaspadaan dan antisipasi dini terhadap pandemi itu agar para napi juga tidak tertular.
“Ini bukan remisi kondisi normal,” ujarnya berargumentasi, “ini respons kemanusiaan, sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan.”
ICW tak kaget dengan dukungan KPK atas usulan Yasonna. Pimpinan KPK yang sekarang dengan Firli Bahuri sebagai ketuanya, menurut peneliti Divisi Hukum ICW, Kurnia Ramadhana, memang cenderung lembek pada peraturan-peraturan yang keras dan memberikan efek jera. Berbeda dengan kepimpinan KPK periode sebelumnya yang selalu menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah itu.
Kalau usulan Yasonna disetujui oleh Jokowi, meski dengan alasan kemanusiaan karena wabah corona, pembebasan ratusan koruptor bukanlah kebijakan yang bijaksana, malahan sebaliknya. “Ini semacam merampok di saat suasana bencana,” kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur. “Dia (Yasonna Laoly) masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya.”