Bebaskan Napi, Cara Negara Lepas Tangan kala Corona

Para tahanan/narapidana penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, salat berjemaah Idul Fitri pada Rabu pagi, 5 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kebijakan pemerintah membebaskan puluhan ribu narapidana ternyata malah menjadi blunder. Niat semula untuk mencegah potensi penularan wabah virus corona di dalam kompleks lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Indonesia yang rata-rata telah kelebihan kapasitas malahan menimbulkan masalah baru.

img_title Napi Kasus Pembunuhan Kabur dari Lapas Ambon, Petugas Perketat Pelabuhan dan Bandara

Belakangan baru disadari bahwa para napi yang dibebaskan itu kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat yang bukan mantan orang hukuman saja sudah kesusahan, bahkan banyak yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja, akibat kegiatan ekonomi lumpuh. Apalagi mereka yang baru saja keluar dari penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi telah mengamati gejala dampak buruk kebijakan yang diputuskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, itu. Sudah ada tiga belas mantan narapidana yang baru dibebaskan dan kemudian bertindak kriminal lagi.

img_title Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas

Jumlah yang tak sebanding dengan puluhan ribu yang dibebaskan, memang, tapi fenomena itu mengisyaratkan bahwa pembebasan napi bukan kebijakan yang tanpa efek samping.

Hemat anggaran

img_title 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi HUT RI, 3.591 Langsung Bebas

Argumentasi Yasonna Laoly akan keputusannya membebaskan lebih dari 37 ribu narapidana sejak 1 April itu dapat dimengerti jika untuk menghindari penyebaran wabah Corona di dalam penjara. Sebab, rata-rata jumlah napi di hampir semua lembaga pemasyarakatan sudah kelebihan daya tampung, sehingga mereka berdesak-desakan.

Penjara di Indonesia kelebihan kapasitas 104 persen, menurut World Prison Brief. Situasi itu tak memungkinkan untuk menerapkan physical distancing (menjaga jarak) antarnapi.

Mereka yang dibebaskan pun bukan sembarang napi, melainkan narapidana orang dewasa yang dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020 dan narapidana anak yang setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020. Setelah dihitung-hitung, mereka yang seharusnya bebas sejak April sampai Desember berjumlah 40.329 orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ringkasnya, menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi, mereka memang sudah saatnya bebas secara berangsur-angsur sampai 31 Desember. Namun, sekarang, karena ada wabah corona, mereka dibebaskan lebih cepat dari seharusnya.

Yasonna juga berdalih dengan mengklaim bahwa keputusannya atas rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lagi pula, beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, Iran, Israel, Yunani, Brasil, Afghanistan, Kanada, dan Prancis, juga melakukan hal yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut