The New Normal dalam Pengawasan Polisi dan Militer
VIVA – Pemerintah kini sampai harus mengerahkan aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI untuk mendisiplinkan masyarakat agar menaati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar demi pengendalian wabah virus corona (Covid-19).
Tidak ada cara yang dipandang efektif selain tindakan sedikit lebih tegas untuk menertibkan masyarakat, apalagi tren pertumbuhan kejangkitan corona di Indonesia belum memperlihatkan tanda-tanda menurun secara konsisten sejak laporan kasus pertama pada awal Maret 2020. Sebanyak 32 dari 34 provinsi di Indonesia masih berstatus zona merah, yakni wilayah dengan jumlah pasien Covid-19 lebih dari 50 orang.
Pada saat yang sama pemerintah menyadari bahwa pembatasan aktivitas sosial yang berlarut-larut dan tak ada kepastian akan membuat perekonomian nasional kian terpuruk dan kesulitan untuk bangkit kelak. Dirancanglah skenario yang disebut the new normal alias kehidupan normal yang baru sehingga perekonomian diharapkan secara bertahap kembali bergeliat.
Tujuan pragmatis
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bahkan sudah menyusun tahapan-tahapan pembukaan kegiatan bisnis dan industri setelah tiga bulan lumpuh akibat pembatasan sosial. Ada lima fase persiapan menuju the new normal yang dimulai pada 1 Juni dan diharapkan seluruh kegiatan ekonomi beroperasi lagi pada akhir Juli atau awal Agustus.
Kementerian Kesehatan juga menerbitkan panduan menjalankan prosedur new normal sekaligus pencegahan penularan Covid-19. Pada pokoknya, panduan itu membuat protokol-protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, mengenakan masker, dan menjaga jarak, namun tidak lagi dalam skala perorangan melainkan secara kolektif dan kelembagaan perusahaan atau lingkungan kerja.
Presiden Joko Widodo dengan gamblang mengatakan bahwa pelibatan aparat TNI dan Polri itu untuk mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan PSBB. Tidak semua daerah, melainkan hanya 4 provinsi dan 25 kota/kabupaten. Keempat provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo, sementara 25 kota/kabupaten tidak dirinci.
Tujuan pragmatis dari pelibatan aparat secara lebih masif dan agresif itu, sebagaimana Presiden katakan, ialah menurunkan kurva epidemi Covid-19. Di beberapa provinsi, rasio penularan virus corona sudah di bawah angka 1. Pendisiplinan oleh aparat TNI dan Polri diharapkan dapat menekan lagi laju penularan hingga nol.