Amuk Gangster Ala John Kei

John Kei diamankan Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace

Sengketa itu berhasil diselesaikan, tapi berujung kesalahpahaman antara John dan Nus. Sejak saat itu, John meneror Nus dan keluarganya. Nus sempat pindah ke daerah Bintara Bekasi selama 3 tahun sebelum John menemukannya kembali. Nus pun pindah lagi ke Perumahan Green Lake selama 2 tahun sampai akhirnya lokasinya ditemukan lagi oleh John dan terjadi peristiwa pengrusakan itu.

img_title Apa Itu AMKEI? Nama Organisasi John Kei Ramai Dibahas usai Bentrokan Matraman

“Sebenarnya urusan tanah di Ambon sudah selesai. Saya selama ini memposisikan diri sebagai orang tua buat keponakan saya itu (John Kei). Saya harap setelah ini semuanya juga selesai,” kata Nus dalam wawancara di tvOne. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pebebasan Bersyarat dan Ancaman Hukuman Mati

img_title Hercules vs John Kei, Siapa yang Lebih Kaya?

Polisi menyebut John Refra Kei alias John Kei telah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER.

John Kei lantas memerintahkan anak buahnya. Perintah John Kei tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei.

img_title Masih Ingat John Kei? Begini Nasib Rival Hercules yang Dulu Gegerkan Jakarta

"Kami membuka telepon genggam pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2020.

Selain memerintahkan membunuh Nus Kei dan ER, anak buah John Kei terlebih dulu melemparkan ancaman melalui pesan singkat. ER pun akhirnya dilaporkan tewas dibacok saat diserang oleh anggota John Kei di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni 2020, sekitar pukul 11.30 WIB.

Ulah ala gangster John Kei dan anak buahnya itu terancam dijerat pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Adapun ancaman itu mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat 12/1951.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan, kemudian pembunuhan, pengrusakan. Ini pasal yang kami terapkan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2020.

John Kei cs telah ditetapkan jadi tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menambahkan John Kei ikut dalam perencanaan penyerangan tersebut. Pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk John Kei.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut