Mengapa Sri Sultan Mengusulkan Referendum?

Sultan Hamengku Buwono X
Sumber :
  • Antara/ Regina Safri

VIVAnews –Mari mendengar Yogyakarta. Kamis kemarin, 30 September 2010, Paguyuban Perangkat Desa propinsi itu --yang bergabung dalam Parade Nusantara DIY--secara terbuka mendukung referendum yang diusulkan Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Usulan referendum itu disampaikan Sultan, Selasa 28 Oktober 2010. 

img_title Pria yang Diduga Terlibat Demo Boikot Ruben Onsu Akhirnya Minta Maaf

Referendum yang diusulkan itu, bukan memilih bergabung dengan Indonesia atau tidak. Tapi untuk menentukan apakah gubernur dan wakilnya dipilih langsung lewat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebagaimana yang terjadi di daerah lain atau dengan cara penetapan. Sultan otomatis jadi gubernur dan Sri Pakualam otomatis jadi wakil. Penetapan seperti ini sudah berlaku sejak Sri Sultan Hamengkubuwono IX.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai gubernur dan Sri Pakualam VIII sebagai wakil gubernur itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang DIY. Repotnya, undang-undang itu hanya mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur saat dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Pakualam VIII, dan sama sekali tidak mengatur suksesinya.

img_title Polemik Ijazah Gibran Berujung Wacana Pemakzulan, Dasco Ungkap Sikap DPR soal Hak Angket

Walhasil sesudah Sri Pakualam VIII wafat 1998, terjadi kekosongan penguasa di Yogyakarta. Pemerintah pusat, DPRD Yogyakarta dan Keraton berdebat sengit soal ini.

Atas desakan rakyat, pemerintah pusat kemudian menetapkan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai gubernur. Wakilnya belum ada, sebab suksesi di Pakualam saat itu belum selesai. Setelah Sri Pakualam IX naik tahta, dia kemudian ditetapkan sebagai wakil gubernur tahun 1999.

img_title Ria Ricis Datangi Lokasi Karhutla Kalimantan, Pakaiannya Jadi Bahan Cibiran

Tahun 2000, Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat (MPR), melakukan perubahan terhadap Undang-Undang 1945. Dalam perubahan , soal daerah istimewa dibahas dalam pasal 18B. Pasal itu menyebutkan bahwa keistimewaan suatu daerah akan diatur secara khusus dalam undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengacu pada pasal 18B itu, tahun 2002 pemerintah DIY, mengusulkan rancangan undang-undang keistimewaan Yogyakarta. Usulan itu dikembalikan ke pemerintah Yogya lantaran ada yang menolak pengangkatan gubernur lewat penetapan itu. Ketika masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono berakhir tahun 2003, polemik kembali mencuat. Bagaimana memilih gubernur berikutnya.

Lalu muncul tiga usulan. Dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada, dipilih oleh DPRD dan penetapan langsung sebagaimana yang berlangsung sebelumnya. Atas desakan rakyat, Sri Sultan Hamengkubuwono IX kemudian dilantik menjadi gubernur untuk masa jabatan 2003-2008.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut