Mengapa Sri Sultan Mengusulkan Referendum?
- Antara/ Regina Safri
Untuk kedua kalinya, tahun 2006 pemerintah Yogyakarta mengajukan usul RUUK keistimewan Yogyakarta. Usulan itu kemudian mental lagi, karena sejumlah kalangan tidak setuju, terutama soal mekanisme penentuan pemerintah daerah itu.
Entah karena terkatung-katungnya nasib RUUK keistimewan itu, pada hari ulang tahunnya ke 61 tanggal 7 April 2007, Sri Sultan mengeluarkan pernyataan yang dianggap bersejarah dalam masyarakat Yogya. Setelah masa jabatannya selesai 2008, Sultan tak mau lagi menjadi gubernur.
Rakyat Yogya menolak dan bertanya soal niat Sultan itu. Sultan lalu menjelaskan sikapnya itu dalam acara Pisowanan Agung, 18 April 2007, yang dihadiri 40 ribu orang. Lagi-lagi atas desakan rakyat, pemerintah pusat kemudian melantik Sri Sultan sebagai gubernur hingga oktober 2011.
Jelang 2011 RUUK soal Keistimewaan itu belum juga dibahas di DPR. Rancangan itu masih tangan Departemen Dalam Negeri. Sejumlah kalangan menilai bahwa Sultan merasa pemerintah pusat tidak iklas dengan keistimewaan Yogyakarta itu.
Itu sebabnya Sultan mengusulkan agar sebelum pemerintah menyerahkan rancangan ke DPR, sebaiknya tanya kepada rakyat Yogya. Bertanya kepada rakyat itu, kata Sultan, sama artinya dengan referendum,
Fatoni Rustam, Kepala Penelitian dan Pengembangan DPD Parade Nusantara DIY ,menegaskan bahwa, Pernyataan Sultan tersebut sebagai salah satu solusi alternatif dari kebuntuan pembahasan rancangan undang-undang itu." Sudah dua kali pergantian DPR namun juga belum selesai,” protes Fatoni.
Tolak Referendum
Banyak yang setuju, tapi ada juga yang menolak. Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi DIY tegas menolak wacana referendum yang dilontarkan Sri Sultan itu. “Kamii tetap pada keputusan partai bahwa setelah tahun 2018, harus ada pemilihan untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, jika payung hukum yang jelas belum ada,” tegas Agus Sumartono, Sekretaris Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi DIY, Kamis, 30 September 2010.
Menurut Agus, tugas gubernur berikutnya adalah mempersiapkan pelaksanaan pilkada 2018. “Tugas gubernur DIY pada periode 2013-2018 adalah mempersiapkan pemilukada. Tapi jika sudah ada payung hukum (RUUK) yang jelas maka harus mengikuti aturan yang ada,” terangnya.
Selain itu, kata Agus Sumartono, referendum yang digagas oleh Sri Sultan itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Karena tidak memiliki landasan hukum, maka nanti akan sia-sia belaka.