Kontroversi Makam Letnan Kolonel Heru Atmojo
- www.facebook.com
Lantaran Komodor Ignatius Dewanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Intel AURI, juga menjabat sebagai Deputi Operasi Panglima Angkatan Udara, maka praktis operasi intelegen dipegang Heru Atmojo. Sebagai salah satu petinggi di Dinas Intelijen AURI, Heru sering dianggap sebagai salah satu 'dalang' peristiwa G30S/PKI.
Seorang peneliti dari Universitas Leiden Belanda, Prof Dr Coen Holtzappel, bahkan pernah menuding Heru sebagai pemimpin G30S/PKI. Dalam artikel berjudul "A Political Movement of the Armed Forces or an Intelligence Operation?", Holtzappel menulis G30S/PKI sebagai operasi intelijen AU, yang dipimpin Letkol (Pnb) Heru Atmodjo. Heru juga dituduh "menyediakan senjata, truk, dan uang" dalam G30S/PKI.
Tuduhan ini kemudian dibantah Heru dalam buku berjudul "Gerakan 30 September, Kesaksian Letkol (Pnb) Heru Atmodjo". Dalam buku itu, Heru menceritakan perannya sehari sebelum peristiwa hingga empat hari setelah peristiwa. Heru membantah mengikuti rapat-rapat yang dilakukan PKI.Â
Dalam Mahkamah Militer Luar Biasa, Heru juga disebut ikut menandatangani dekrit pembentukan Dewan Revolusi. Tapi dalam bukunya, Heru menjelaskan tanda tangannya  yang terdapat dalam Dewan Revolusi dipalsukan orang lain.
Sedangkan sejarawan Asvi Warman Adam mengatakan keterlibatan Heru di G30S/PKI secara tidak sengaja. "Dia tahu dari Mayor Soejono (Komandan Pasukan Pertahanan Pangkalan AU) tentang isu Dewan Jenderal. Lalu diperintah atasannya (Laksamana Oemar Dhani), untuk mengetahui dan terlibat persoalan, mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Itu memang tugasnya," kata Asvi.
Julius Pour, dalam buku "Gerakan 30 September. Pelaku, Pahlawan, dan Petualang", Heru tidak pernah mengikuti pertemuan dan rapat persiapan, pada 1 Oktober 1965 pagi. Tapi ia langsung didekritkan sebagai Wakil Komandan Gerakan 30 September sekaligus Wakil Komandan Dewan Revolusi.
Karena itu, Asvi Warman Adam pun menegaskan bahwa Heru tidak pernah terbukti terlibat sebagai wakil Komandan Dewan Revolusi dalam G30S/PKI. "Hukumannya yang sebelumnya oleh Mahmilub divonis seumur hidup, kemudian dikurangi menjadi 15 tahun, itu karena tidak terbukti," jelas Asvi.
Heru Atmodjo merupakan pemegang gelar Bintang Gerilya, berkat perjuangannya di masa kemerdekaan. Karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2010, Heru berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.