Kontroversi Makam Letnan Kolonel Heru Atmojo
- www.facebook.com
Sejarawan Asvi Warman Adam menilai pembongkaran makam dengan alasan keterlibatan G30S/PKI merupakan cara yang menyakitkan."Jelas menyakitkan jika seseorang dikeluarkan, padahal dia pemegang gelar Bintang Gerilya. Seharusnya itu sesuai persyaratan," kata Asvi saat berbincang dengan VIVAnews.
Dalam Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2010, pasal 5 ayat (3a), Bintang Gerilya masuk dalam salah satu kriteria Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Maka, berdasarkan PP nomor 35 tahun 2010 itu, setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Ini termasuk pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional.
Asvi menilai, berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ada alasan bagi Heru untuk dipindahkan dari Taman Makam Pahlawan Kalibata. "Dia terlibat atau tidak dalam G30S/PKI, tapi Heru kan memenuhi syarat," jelas Asvi.