Siapa Wakil Ahok?
Rabu, 26 November 2014 - 05:09 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVAnews
- Sepekan sudah Basuki Tjahaja Purnama dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok, sapaan Basuki, dilantik langsung oleh mantan sejawatnya, Presideen Joko Widodo, di Istana Negara pada 17 November 2014.
Namun hingga saat ini Ahok belum juga memiliki pendamping. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, penunjukan wakil gubernur merupakan wewenang Ahok.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 171 ayat (1) yang berbunyi "Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota,"
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menegaskan, Ahok tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penunjukan nama secara langsung untuk jadi wakilnya.
"DPRD nanti yang memilih. Itu berdasarkan pasal 174 ayat 2. Sedangkan pengusulannya, itu dilakukan oleh fraksi yang mengusung gubernur sebelumnya. Itu juga berdasarkan ayat 4 di pasal tersebut," ujar Taufik, Senin 27 Oktober 2014.
Sementara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, Ahok memiliki wewenang untuk memilih sendiri calon pendamping selama memimpin ibu kota hingga 2017 mendatang.
Bahkan berdasarkan Pasal 168 ayat (1) poin c Perppu disebutkan bahwa sebuah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3.000.000 hingga 10.000.000 jiwa dapat memiliki 2 orang Wakil Gubernur. Penduduk DKI Jakarta sendiri tercatat 9.809.857 jiwa.
"Pak Ahok bisa mendapatkan 2 Wakil Gubernur, boleh PNS, maupun non-PNS. Proses penunjukan wakilnya itu tidak usah melibatkan DPRD," ujar Djohan, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ingin Punya Dua Wakil
Secara resmi, hingga saat ini Ahok belum menentukan figur yang akan ditunjuknya menjadi wakil gubernur. Pada kesempatan pekan lalu, dia hanya menyampaikan keinginannya untuk memiliki dua wakil karena beratnya menangani persoalan DKI Jakarta.
"Kerjaan kita banyak. Saya sudah dibantu 4 orang deputi gubernur pun masih merasa belum cukup," ujar Ahok, di Ciputra Artpreneur Theater, Jumat 21 November 2014.
Selain karena tingginya kompleksitas yang harus ditangani, Ahok menilai, keinginannya memiliki dua wakil bukan hal yang mustahil. Sebab, mengacu Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Jakarta termasuk salah satu Provinsi yang sangat mungkin memiliki dua wakil gubernur.
Namun hingga saat ini Ahok belum juga memiliki pendamping. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, penunjukan wakil gubernur merupakan wewenang Ahok.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 171 ayat (1) yang berbunyi "Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota,"
Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menegaskan, Ahok tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penunjukan nama secara langsung untuk jadi wakilnya.
"DPRD nanti yang memilih. Itu berdasarkan pasal 174 ayat 2. Sedangkan pengusulannya, itu dilakukan oleh fraksi yang mengusung gubernur sebelumnya. Itu juga berdasarkan ayat 4 di pasal tersebut," ujar Taufik, Senin 27 Oktober 2014.
Sementara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, Ahok memiliki wewenang untuk memilih sendiri calon pendamping selama memimpin ibu kota hingga 2017 mendatang.
Bahkan berdasarkan Pasal 168 ayat (1) poin c Perppu disebutkan bahwa sebuah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3.000.000 hingga 10.000.000 jiwa dapat memiliki 2 orang Wakil Gubernur. Penduduk DKI Jakarta sendiri tercatat 9.809.857 jiwa.
"Pak Ahok bisa mendapatkan 2 Wakil Gubernur, boleh PNS, maupun non-PNS. Proses penunjukan wakilnya itu tidak usah melibatkan DPRD," ujar Djohan, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ingin Punya Dua Wakil
Secara resmi, hingga saat ini Ahok belum menentukan figur yang akan ditunjuknya menjadi wakil gubernur. Pada kesempatan pekan lalu, dia hanya menyampaikan keinginannya untuk memiliki dua wakil karena beratnya menangani persoalan DKI Jakarta.
"Kerjaan kita banyak. Saya sudah dibantu 4 orang deputi gubernur pun masih merasa belum cukup," ujar Ahok, di Ciputra Artpreneur Theater, Jumat 21 November 2014.
Selain karena tingginya kompleksitas yang harus ditangani, Ahok menilai, keinginannya memiliki dua wakil bukan hal yang mustahil. Sebab, mengacu Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Jakarta termasuk salah satu Provinsi yang sangat mungkin memiliki dua wakil gubernur.
Halaman Selanjutnya