Pertarungan Ahok vs DPRD DKI Masih Berlanjut
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Rapat mediasi jelas sudah berubahan jadi arena melampiaskan emosi. Karena situasi mulai kacau, Ahok lebih dulu meninggalkan ruang mediasi diikuti sejumlah pejabat Pemprov DKI. Dia pergi lewat pintu belakang. Sekitar pukul 11.30 WIB, pertemuan yang tertutup bagi media itu diberhentikan.
Awak media yang menunggu di luar ruangan masih mendengar kata-kata teriakan kasar. Meski rapat telah selesai, masih saja terdengar teriakan. Tak lama kemudian, Haji Lulung kemudian keluar.
"Ahok ngamuk, dia ngancem pecat-pecatin anak buahnya, Gubernur tekan SKPD," ujar Lulung sambil diikuti sejumlah anggota DPRD kepada wartawan.
Tapi saat ditemui di Balaikota, Ahok membantah ia ikut tersulut emosi. Pada saat anggota dewan mulai mengatakan perkataan kasar, Ahok mengatakan ia hanya tertawa dan menimpali sambil meninggalkan ruangan.
"Dia bilang 'Woi Anjing' kan? Gua sebenarnya bales, 'Woi, daging anjing enak lho," ujar Ahok sambil tertawa.
Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Kemendegrai berharap masalah itu selesai sebelum tanggal 8 Maret atau Senin pekan depan. Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri punya waktu 15 hari sejak APBD mereka terima, untuk mengesahkannya.
"Semangat Gubernur dan DPRD sama-sama mau memperbaiki dan menyempurnakan APBD. Dinamika dan perbedaan pandangan kan biasa dalam komunikasi, lumrah. Menteri minta itu diselesaikan sebelum tanggal 8 Maret (Senin pekan depan)," katanya.
Kemendagri kemudian memberikan waktu sekali lagi bagi Pemprov DKI dan DPRD DKI untuk membahas dokumen APBD dengan rincian yang telah dievaluasi oleh Kemendagri. Adapun evaluasi dilakukan terhadap beberapa mata . Mata-mata anggaran yang disebut oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai dana siluman.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menambahkan, titik temu memang tidak terjadi. Dia akan menunggu hasil evaluasi yang akan dikeluaran Kemendagri pada 13 Maret 2015.
"Waktunya 7 hari untuk eksekutif bahas dengan Banggar (Badan Anggaran) DPRD," ujar Saefullah.
Bila tidak ada jalan keluar, Ahok akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggunakan besaran APBD 2014 sebesar Rp72 triliun. Ini agar pembangunan dapat terlaksana dan pelayanan publik tak terganggu karena kisruh APBD tersebut.
Sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 314 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri juga bisa membatalkan semua atau sebagian isi APBD jika hasil evaluasi Kemendagri tidak ditindaklanjuti Gubernur dan DPRD dalam waktu tujuh hari. Apabila Mendagri memutuskan membatalkan semua isi APBD 2015, yang berlaku adalah APBD 2014.
Ribut Tak Berujung
Memanasnya situasi sudah terjadi sejak seluruh unsur pimpinan di DPRD DKI bersepakat untuk melayangkan hak angket kepada Ahok dalam rapat pimpinan (rapim) yang mereka selenggarakan pada Senin, 16 Februari 2015 kemarin. Meski belakangan sejumlah fraksi menarik diri dari angket tersebut.