Pertarungan Ahok vs DPRD DKI Masih Berlanjut

Basuki Tjahaja Purnama dan Prasetyo Edi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

DPRD merasa dibohongi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memasukkan mata anggaran dalam draf APBD 2015 versi e-budgeting yang dikirim Pemprov ke Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui pemerintah.

Ahok berkeras memakai draf versi tersebut karena menurutnya DPRD hendak memasukkan anggaran fiktif yang besarannya mencapai Rp 12,1 triliun. Anggaran fiktif itulah yang kemudian dilaporkan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya dibalas DPRD dengan balik melaporkan Ahok ke KPK dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Setelah masuk ranah hukum, perseturuan Ahok dan DPRD memang sudah telanjur runyam. Namun Kemendagri ingin mendamaikan kedua belah pihak tanpa menyentuh ranah hukum dan politik yang timbulkan dari kisruh anggaran siluman.

Menurut Ahok, besaran APBD DKI tahun 2014 sebesar Rp72 triliun dinilainya masih bisa membiayai berbagai program yang akan dilaksanakan oleh Pemprov DKI di tahun 2015.

"Semua pelayanan akan jalan. Yang mau ikut tender silakan saja biar cepet kita realisasinya," ujar Ahok.

Dia menjelaskan, Pemprov DKI akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk membahas lagi dokumen APBD yang dikembalikan lagi setelah dievaluasi Kemendagri.

Dia memprediksi rapat dengan DPRD nanti akan berjalan lebih alot karena para anggota Dewan pasti akan terus bersikeras berusaha mempertahankan keberadaan dana-dana siluman yang disebut Ahok jumlahnya mencapai Rp12,1 triliun, ke rancangan APBD DKI 2015.

"Tadi saja dia nyatakan enggak pernah membahas dokumen APBD versi kita. Dia terus anggap yang itu (dokumen APBD versi DPRD) yang betul," ujar Ahok.

Bila rapat Banggar yang akan dilaksanakan selama 7 hari setelah tanggal 13 Maret 2015 itu kembali deadlock atau mengalami kebuntuan, maka Pemprov DKI hanya memiliki satu opsi, yaitu menggunakan besaran APBD 2014, untuk tetap membiayai program-program pembangunan dan pembenahan di ibu kota pada tahun 2015.

Bila skenario itu yang terjadi, Ahok menilai tidak akan terlalu menimbulkan masalah. Pasalnya, Pemprov DKI dengan diatur oleh Pergub No. 211 tahun 2014 bisa menggunakan anggaran mendahului untuk pembiayaan kegiatan yang penting dan mendesak seperti penggajian pegawai atau perbaikan jalan rusak.

img_title Ini Pemborosan Anggaran DPR Tahun 2016 Versi FITRA

Saling Lapor

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut