Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU KPK, Upaya Pelemahan?

Gedung Baru KPK
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bersepakat untuk merevisi undang-undang yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU Nomor 30/2002 tentang KPK, atau biasa disebut UU KPK. Ini bukan percobaan pertama, tetapi upaya kali ini langkahnya telah cukup jauh.

PKS Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas

Kesepakatan tersebut, masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR tahun 2016. Masuk dalam kesepakatan antara pemerintah dan parlemen itu adalah, Revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Kini, Badan Legislasi DPR yang mendapatkan tugas merumuskan draf revisi UU tersebut.

Awal pekan ini, Baleg DPR memulai tahapan awal pengharmonisan konsepsi RUU perubahan atas UU 30/2002 tentang KPK. Terungkap dalam rapat perdana itu, empat poin utama yang diusulkan masuk dalam revisi tersebut. Yakni, izin dan mekanisme penyadapan, Dewan Pengawas KPK, Penyelidik dan Penyidik KPK, serta penambahan kewenangan KPK untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah penghentian Penyidikan) dalam perkara tindak pidana korupsi.

KPK Hargai Sikap Presiden Jokowi Tunda Revisi UU

Rencana revisi UU tersebut mendapatkan penolakan kalangan masyarakat sipil. Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis pada 12 Januari 2016, menunjukkan publik tidak setuju adanya revisi UU KPK dengan empat poin utama tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif SMRC, Djayadi Hanan, dari seluruh responden hanya 26 persen yang mengikuti isu soal revisi UU KPK. Dari angka tersebut, terdapat 61 persen responden yang berpendapat revisi UU KPK akan memperlemah KPK. Lalu, sebanyak 29 persen revisi tersebut akan memperkuat KPK dan selebihnya menjawab tidak tahu.

Ketua DPR: Draf Revisi UU KPK Bisa Berubah Redaksional

Kalangan masyarakat sipil mencurigai bahwa revisi ini untuk melemahkan KPK. Penolakan demi penolakan telah disampaikan dalam berbagai kesempatan, baik melalui pernyataan sikap, forum diskusi, hingga aksi unjuk rasa.

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menilai adanya potensi konflik kepentingan di DPR, dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya, terindikasi dari keberadaan Sareh Wiyono selaku Ketua Badan Legislasi DPR.
 
"Ketua Baleg, Pak Sareh Wiyono adalah orang yang pernah punya masalah dengan KPK dalam kasus Bansos di Bandung. Jadi, ada potensi COI (Conflict Of lnterest). Ini perlu diklarifikasi, agar tidak menimbulkan syak wasangka tentang motif dan kepentingan revisi," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Selasa 2 Februari 2016.
 
Menurutnya, sikap ngotot anggota dewan yang notabene wakil rakyat dalam melakukan revisi juga menjadi pertanyaan. Kata Bambang, sikap rakyat yang tercermin dalam petisi di situs Change.org, justru menunjukkan adanya upaya masyarakat menolak revisi. "Jadi, kepentingan siapa yang diwakili agar dilakukan perubahan," ujar dia.
 
Bambang juga menyoroti tidak adanya naskah akademik yang bisa dijadikan dasar rujukan, serta alasan dan argumen atas pasal-pasal yang akan direvisi. Dia menjelaskan, jika tidak terdapat naskah akademik, revisi dilakukan lewat proses yang cacat secara prosedural, karena melanggar tata cara pembuatan undang-undang.
 
Bambang menyoroti, poin-poin yang diusulkan untuk revisi merupakan isu yang sangat rawan dan berpotensi mengintervensi independensi KPK. "Sehingga, akuntabilitas lembaga bisa kehilangan marwah dan legitimasinya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," ujarnya.

Tunda revisi UU KPK

Cabut Revisi UU KPK, Pemerintah dan DPR Harus Duduk Bersama

Pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas bukan beban DPR saja.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016