Sengkarut LGBT dan Wacana Regulasi
- REUTERS/Thomas Peter
VIVA.co.id - Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) jadi perdebatan yang kian panas di masyarakat. Apalagi belakangan ini muncul desakan agar pemerintah membuat regulasi untuk membelasut aktivitas komunitas tersebut.
Kalangan penyuka sejenis dicap merusak muruah bangsa, melanggar kaidah agama dan berpengaruh buruk bagi generasi muda. Adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga keagamaan yang cukup cepat merespons isu LGBT.
Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin, dalam beberapa kesempatan terakhir selalu menentang komunitas tersebut. Ada sederet argumen yang dikemukakan MUI, tentu memang tak jauh dari alasan dogma religius. LGBT dianggap pelanggaran atas din dan penyimpangan terhadap nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Bahkan MUI menilai, regulasi nantinya harus memuat sanksi pidana sebagai cais bagi kalangan yang melintasi batas perewa dan pedusi itu.
"Kami menolak keberadaan LGBT di Tanah Air dan berkehendak LGBT diposisikan sebagai permasalahan yang harus disikapi secara tegas oleh seluruh komponen bangsa terutama pemerintah," kata Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Jakarta sebagaimana dirilis VIVA.co.id, Rabu 17 Februari 2016.
Namun sebenarnya tak rinci pembatasan seperti apa yang dikehendaki MUI ini. Pemerintah tampaknya diharapkan mampu merumuskan masalah sekaligus mengantisipasi LGBT serta potensi pengaruhnya di masyarakat.
Tak persis sejurus dengan MUI, organisasi keagamaan Islam yang reputasinya terpandang seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) mencoba menunjukkan sikap yang lebih diplomatis. Keduanya memang tak sepakat bahwa LGBT akan diakomodir status dan kepentingannya. Namun baik NU dan Muhammadiyah lebih menekankan pentingnya pembinaan komunitas LGBT. Selain itu ditekankan bahwa mengapkir LGBT dilakukan tanpa kekerasan.
"Penyelesaian LGBT itu bisa dengan cara dibina, disantuni, tidak didzalimi," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Gedung Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin 15 Februari 2016.
Muhammadiyah maupun NU tak bersyahwat agar LGBT dikekang melalui aturan baku sebagaimana yang diinginkan MUI.
Baik pemerintah maupun DPR juga tampaknya tak setuju bahwa aturan pembatasan LGBT menjadi hal krusial. Eksekutif dan legislatif cenderung menilai bahwa LGBT memang problem tersendiri dan harus ditangani. Namun kalangan ini dalam identitas mereka sebagai warga negara, memiliki hak dan perlindungan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.
Kalau merujuk pada Konstitusi, penekanan akan mengacu pada penghargaan terhadap HAM dan kemanusiaan. Setelah itu pasal mengenai kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul memberikan hak WNI untuk berekspresi dan berkumpul bersama komunitasnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) lugas mengatakan bahwa Indonesia lebih toleran dengan aktivitas LGBT bila dibandingkan dengan Malaysia. Di Malaysia, kata JK, melakukan sodomi bisa diganjar kurungan. Hal itu yang dialami mantan wakil PM Anwar Ibrahim, walaupun diakui JK bahwa kasus itu, sarat politis.
"Kita masih lumayan. Kalau di Malaysia yang berbuat sodomi, gay itu bisa masuk penjara. Di Indonesia kan belum ada kasus itu," kata JK.
Keberadaan kaum LGBT diakuinya sudah tercatat sejak beribu tahun lalu. Oleh karena itu jika masih dalam ranah pribadi, tidak bisa dihukum. Namun jika gerakan LGBT sudah menuntut pelegalan pernikahan, barulah jadi masalah yang serius.
Sementara Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai aturan baru untuk LGBT belum diperlukan. Pasalnya, rehabilitasi dan edukasi diyakini bisa menjadi solusi.
"Enggak-lah (dibuat larangan). Mereka legal bukan karena status LGBT tapi karena anak bangsa," kata Hendrawan.
Jika dirunut ke belakang, isu LGBT semakin mendapatkan tempat tatkala Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) melegalkan pernikahan sejenis di negara tersebut tahun 2015. AS menjadi negara ke-21 yang merestui pernikahan LGBT setelah sekian lama menolak. Diputus MA, aturan itu berlaku sejak Juni tahun lalu di seluruh negara bagian meskipun belakangan masih diwarnai pro dan kontra.