Akhir Perjalanan Kisah Tragis Engeline

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Sejak pagi buta, ia ternyata dipaksa memberi makan ayam milik Margriet yang mencapai ratusan ekor. Bocah cantik ini pun tak pernah sempat mandi kalau ke sekolah. Bahkan pernah ada kotoran ayam mengering di rambutnya saat ke sekolah.

img_title Ayah di Medan Tampar Bayinya Hingga Tewas

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

juga tak pernah mendapatkan makanan yang layak. Anak ini harus mengalah dari hewan piaraan Margriet yang lebih mendapatkan perhatian dari ibu angkatnya.

img_title Vonis Terlalu Berat, Agus Tay Akan Banding

Dan tentu yang lebih memprihatinkannya lagi, ternyata kerap mendapatkan kekerasan dari ibu angkatnya. Rambutnya dijambak, lehernya dicekik dan ditendang oleh Margriet.

Tak pelak fakta dan cerita itu semakin membuat publik geram. Nasib tragis pun seolah membuka kesadaran publik terhadap anak-anak mereka. Sebab itu juga, pun menyita perhatian publik Indonesia.

img_title Pembunuhan Engeline, Pembantu Margriet Divonis 10 Tahun

Sebab itu, mahfum adanya dua pengacara kondang bertarif miliaran rupiah, Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompul, pun rela terjun dalam kasus ini.

"Kasus yang dialami kembali membuka mata kita bahwa anak Indonesia masih terancam," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Juni silam.

Sumpah Serapah Hamidah
Delapan bulan berjalan. Kisah kematian menuju titik akhir. Margriet Megawe, ibu angkat akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2015/06/10/318558_amidah--perempuan-yang-mengaku-ibu-kandung-angeline_663_382.jpg

FOTO: Hamidah, ibu kandung Engeline

Sementara Agus Tay Hamda May, yang merupakan pembantu Margriet divonis 10 tahun penjara. Keduanya dianggap terlibat dan bertanggung jawab dalam kematian bocah yang sedianya berumur 9 tahun pada 19 Mei 2016 tersebut.


Margriet, menurut putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Edward Harrus Sinaga, Senin 29 Februari 2016, terbukti bersalah secara sah  dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara moril maupun materil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut