Akhir Perjalanan Kisah Tragis Engeline

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/02/05/363777_sidang-tuntutan-kasus-pembunuhan-engeline_663_382.jpg

img_title Usai Diperkosa, Bocah di Manado Ditusuk Kayu

FOTO: Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak ada hal yang meringankan. Sementara untuk hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata Edward

img_title Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Kerap Jadi Masalah

Teruntuk Agus Tay, pria asal Nusa Tenggara Timur ini dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui adanya pembunuhan berencana sesuai pasal 340 junto 56 KUHP.

Ia juga dianggap menyembunyikan mayat untuk maksud menutupi suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 181 KUHP.

img_title DPR: Tak Ada Lagi Tempat Aman untuk Anak-anak

"Hal yang meringankan karena terdakwa Jujur dan keterangannya bisa membongkar pelaku utama. Terdakwa juga berlaku sopan selama sidang," ujar Edward.


Vonis ini, jelas dirasa Hamidah, ibu kandung tetap belum mengobati kepedihannya. Baginya kematian Engeline, meski tak pernah diasuhnya sekali pun tetap tak setimpal hanya dengan hukuman penjara bagi para pelakunya.

Usai persidangan, perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur ini bahkan mengumpat dan menangis sejadi-jadinya atas vonis hakim terhadap Margriet dan Agus Tay.

Hamidah pun menyumpah bila apa yang diderita anaknya akan ikut dirasakan oleh mereka yang menjadi pelaku pembunuhan dan penganiayaan keji terhadap .

"Semoga anak kalian merasakan apa yang anak saya rasakan. Tuhan Yesus akan mendengar doa saya, akan mengabulkan doa saya," kata Hamidah keras.

Seperti sejak awal kasus ini terungkap, Hamidah tetap bersikukuh orang yang telah menganiaya dan membunuh harus dihukum mati. Sebab baginya hukuman itu pantas bagi mereka yang telah membunuh buah hatinya.

"Saya mau tetap dihukum mati," teriak Hamidah.


Perlawanan Margriet dan Agus
Di sisi lain, ibu angkat , Margriet Megawe, pun sepertinya kukuh merasa tak bersalah dengan kematian anaknya tersebut.

Perempuan 61 tahun ini, langsung menyatakan banding atas putusan vonis tersebut. Lewat kuasa hukumnya Margriet tetap berusaha meyakinkan bahwa pelaku pembunuhan sesungguhnya adalah pembantunya Agus Tay.

"Tidak ada bukti yang mengatakan pelaku pembunuhan selain Agus Tay. (Jadi) Cuma satu orang itu yang sudah mengakui," kata Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet Megawe.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/01/14/359566_margriet-christina-megawe--ibu-angkat-almarhumah-engeline_663_382.jpg

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

FOTO: Ibu angkat Engeline saat melakukan rekonstruksi kasus kematian Engeline

Dalih Hotma, pengakuan Agus Tay itu telah diakuinya kepada polisi dan di persidangan. Sebab itu, ia meyakini Margriet hanyalah korban tekanan publik yang berangkat dari kekerasan yang dilakukan kepada saat disuh Margriet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut