Menanti Gebrakan Jenderal Tito Buru Teroris

Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • Bayu Januar/VIVA.co.id

[Baca: ]

Setara Menteri

Sebagai kepala BNPT, Tito Karnavian nantinya akan melaksanakan tugas pemerintah di bidang penangulangan terorisme. Kepala BNPT akan bertanggungjawab kepada Presiden RI, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan. Jabatannya pun prestisius, setingkat menteri.

Ihwal kepala BNPT setingkat menteri itu tak lepas dari sejarah dibentuknya BNPT melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Perpu tersebut lahir sebagai respon atas kekosongan hukum yang mengatur tindak kejahatan terorisme.

Kemudian oleh pemerintah, Perpres Nomor 46 Tahun 2010 diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Perubahan itu sebenarnya tidak merubah secara substansi fungsi dan tugas pokok BNPT.

img_title Tito Karnavian Kini Jenderal Polisi Bintang Tiga

Perubahan hanya terletak pada struktur dan fasilitas yang diterima Kepala BNPT sebagaimana dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (3).

Pasal 39 ayat (1) pada perpres sebelumnya memuat ketentuan Kepala BNPT, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. Perpres 12 tahun 2012 tentang BNPT kemudia menghapus frasa Kepala BNPT setara eselon I.a.

Perubahan juga terdapat pada Pasal 40 ayat (3). Pada perpres sebelumnya Kepala BNPT yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri, diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain setingkat dengan jabatan eselon I.a.

Namun pada Perpres 12 tahun 2012, frasanya diubah menjadi Kepala BNPT diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat Menteri.

Selebihnya, BNPT sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 Perpres Nomor 46 Tahun 2010, BNPT bertugas menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme.

Kemudian, melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Selain itu, pemberian kewenangan dan otoritas bagi BNPT sebagai pusat pengendalian krisis apabila terjadi tindak pidana terorisme yang tertuang dalam Pasal 4, juga merupakan satu kewenangan yang cukup strategis dan luas.

Terlepas dari kewenangan itu, dilantiknya Tito sebagai kepala BNPT akan menjadikan lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1987 itu menyandang pangkat bintang tiga atau Komisaris Jenderal Polisi. Mantan Kapolda Papua itu adalah orang pertama di angkatannya yang berpangkat jenderal bintang tiga.

"Tentunya, kalau nanti sudah menjabat sebagai Kepala BNPT, Pak Tito akan (naik pangkat) itu sesuai dengan aturan main," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Istana Negara, Rabu, 16 Maret 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut