Menyoal Taksi 'Hitam' Uber dan Grab yang Membelah Arus

Ilustrasi aksi protes terhadap keberadaan layanan transportasi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yossy Widya

Payung Hukum

img_title Layanan Taksi Gratis Tak Maksimal, Ini Penjelasan Blue Bird

Jasa transportasi di Indonesia merebak sejak tahun 2014. Perlahan namun pasti, ini menancapkan kuku bisnisnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perjalanannya, riak protes pun bermunculan. Tentu yang paling lantang suaranya adalah para sopir seperti

img_title Ini Keuntungan Jadi Sopir Uber dan Grab

Kedua taksi yang sejatinya juga berbasis aplikasi ini menganggap kehadiran di Indonesia mengganggu nasib periuk nasi sopir mereka.

 
img_title Demo Tolak Uber, Bikin Jakarta Seperti Kota Tak Aman

Dari pengakuan para sopir, pendapatan mereka anjlok drastis hampir mencapai 100 persen tiap harinya akibat ulah dua layanan transportasi tersebut.

"Mereka bersaingnya tidak sehat, tidak memakai pelat kuning, dan argo," kata seorang sopir taksi, Suyono.

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang layanan transportasi dalam sejumlah undang-undang seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Jalan.

Dan dalam ketentuan itu, memang tak ada yang menyentuh terkait layanan seperti . Sehingga mahfum adanya, jika layanan tersebut dianggap ilegal.

Itu pun belum dikaitkan dengan UU Nomor 25 tentang Penanaman Modal, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Jelas semakin ribet bahasannya.

Sebab itu kemudian pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Indonesia pun menawarkan dua opsi pilihan terhadap . Pertama yakni menjadi layanan penyedia aplikasi murni dan kedua menjadi penyedia jasa angkutan umum.

Jika opsi penyedia aplikasi yang diambil, maka layanan ini memang tak bisa mengelola sopir namun murni menjadi penyedia aplikasi di internet atau pilihannya menjadi provider dan itu harus menggandeng angkutan yang telah memiliki izin resmi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan untuk opsi kedua yang diambil yakni pengusaha angkutan umum. Maka, baik Grab Car maupun Uber diharuskan mengurus izin operator. Teknisnya ada dua, yaitu atau non taksi.

"Kalau kategorinya taksi, harus dengan argometer, tarifnya juga ditetapkan oleh pemerintah daerah. Nah, kalau non taksi itu yang mereka sasar adalah rental. Itu juga ada aturan-aturan mengenai aturan rentalnya yang pasti semua kendaraannya itu harus di KIR (Kelayakan kendaraan), harus diasuransikan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo, Senin 21 Maret 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut