12 Jam Untuk Ahok
- VIVA.co.id/ Taufik Rahadian
Audit yang dilakukan BPK, menurut Ahok, tak sesuai yang seharusnya. Dia pun sempat menuding BPK ngaco.
Tuduhan Ahok ditanggapi Ketua BPK Harry Azhar Aziz. Dia menantang balik Ahok untuk membuktikan semua ucapannya di meja hijau. "Ngomong di pengadilan, ajukan bukti-bukti bahwa BPK itu ngaco. Jadi jangan kita bertempur di koran dong," kata Harry.
Selanjutnya…Kerugian Negara…
Adalah BPK yang pertama menemukan kasus dugaan penyimpangan itu. Mereka menemukan hal tersebut setelah mengaudit laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2014. Hasil audit itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.Â
Mereka mendapati dugaan penyimpangan dalam pembelian 3,64 hektare lahan rumah sakit itu oleh Pemprov DKI Jakarta. Pembelian lahan tersebut memakai anggaran senilai Rp755,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014.
Perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah daerah, yakni Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK pun menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.
Temuan itu lantas ditindaklanjuti DPRD DKI Jakarta. Mereka membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas melakukan penyelidikan secara independen. Hasilnya, Dewan menyatakan Pemprov DKI bersalah. Pansus lalu menyerahkan hasil penyelidikan ke KPK.
Pengaduan serupa dilayangkan seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah. Pada 20 Agustus 2015, dia melaporkan kasus dugaan korupsi Ahok terkait pembelian lahan tersebut ke KPK.
KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK lantas memanggil sejumlah pejabat Pemprov DKI, termasuk Ahok, untuk dimintai keterangan. Mantan anggota DPR itu pun diperiksa pada 23 November 2015.
Berdasarkan audit investigasi itu, BPK menemukan ada dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras. "Terdapat enam penyimpangan, (antara lain) perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil," kata anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi, 7 Desember 2015.
KPK menjadikan temuan tersebut sebagai salah satu bahan untuk menyelidiki kasus ini. Namun, hasil audit itu saja tak cukup. Komisi Antikorupsi masih harus mengonfirmasi temuan tersebut kepada sejumlah pihak. Untuk itu, KPK pun memeriksa lebih dari 30 orang terkait kasus ini. Mereka yang diperiksa tak hanya dari pihak Pemprov DKI tapi juga pihak swasta.