Satu per Satu Buronan Century Dicokok

Terpidana kasus korupsi Bank Century Hartawan Aluwi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

VIVA.co.id - Kabar baik bagi dunia penegakan hukum Indonesia. Tak lama setelah berhasil menangkap buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, aparat berwenang berhasil menangkap penjahat kakap lainnya, yaitu Hartawan Aluwi.

Eks Petinggi KPK Sebut Wajib Tetapkan Boediono Tersangka

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Hartawan Aluwi, buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, dari tempat persembunyiannya di Singapura. Hartawan tiba di Tanah Air pada Kamis malam, 21 April 2016.

Begitu tiba, petugas Kepolisian kemudian membawa Hartawan ke kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Koruptor itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim dan diperiksa terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

KPK Akui Budi Mulya Tak Bermain Sendiri di Kasus Century

"Jadi, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Rutan Bareskrim, dibawa tadi malam pada pukul 10.30 malam dalam status diborgol saat turun dari pesawat juga diborgol," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat memberikan keterangan pers, Jumat 22 April 2016.

Hartawan Aluwi merupakan salah satu orang yang terbukti melakukan korupsi dana nasabah Bank Century. Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 2008, Hartawan kemudian melarikan diri ke Singapura.

Alasan Mantan Ketua KPK Soal Sulitnya Ungkap Kasus Century

Pria kelahiran Jakarta pada 24 Januari 1962 itu, sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas dan ikut menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mendakwa pemilik sekaligus pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular, melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto (DPO), Hartawan Aluwi, Anton Tantular (DPO), dan Lila K Gondokusumo, Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.

Menurut jaksa, Robert melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan November 2008. Uang nasabah Bank Century masuk ke kantong tiga pemegang saham bank dan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hartawan Aluwi paling banyak mengantongi dana nasabah.

Dari total dana yang digelapkan Rp1,378 triliun, Robert Tantular menikmati Rp276 miliar, Anton Tantular dan grup sebanyak Rp248 miliar dan Hartawan Aluwi sebanyak Rp853 miliar.

Jumlah nasabah Bank Century yang ditipu mencapai 5.000 orang yang membeli produk Antaboga dari 62 cabang bank di seluruh Indonesia. Namun, Bank Century menegaskan tidak lagi terlibat dalam penjualan produk reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, mengingatkan lagi tentang kejahatan yang dilakukan Hartawan Aluwi bersama gerombolannya. Hartawan bersama-sama dengan Robert Tantular dan Anton Tantular mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu PT Antaboga Delta Sekuritas yang tidak memiliki legalitas.

"Kita ketahui bersama, Antaboga ini secara legal tidak punya legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi," kata Agung.

Modus yang dia lakukan, lanjut Agung, adalah membujuk para nasabah Bank Century saat itu untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga melebihi bunga bank. Kemudian, tidak akan dikenakan pajak, dan dana yang diinvestasikan itu dijamin oleh pemilik Bank Century yakni Robert Tantular.

Atas kejahatan itu, Agung mencatat, para penjahat itu akhirnya sukses mendapatkan dana Rp1,455 triliun yang terkumpul di PT Antaboga. Uang besar itu kemudian mengalir, atau diambil oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dia janjikan dengan menarik kurang lebih 2424 lembar girik giro dari rekening milik nasabah yang diambil oleh mereka.

Robert Tantular menarik kurang lebih untuk kepentingan pribadi Rp334,276 miliar, Anton Tantular Rp308,618 miliar, kemudian Hartawan Aluwi paling banyak Rp408,478 miliar.

"Ini adalah uang nasabah yang dibawa oleh mereka dan kita sudah berproses di pengadilan terhadap berkas perkaranya di mana tiga-tiganya sudah divonis 14 tahun," terang Agung.

Baca:

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri

Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Stefanus Farok Nurtjahja buron selama lima tahun.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2019