Proyek Senyap Pekerja China di Halim Perdanakusuma

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

Meskipun demikian, skema itu seyogianya tak lalu menyebabkan China menjadi bebas melakukan transfer pekerjanya. Di Indonesia, berlaku aturan terhadap pekerja asing yang mensyaratkan sejumlah hal.

img_title Mengenal 'Tukang Las Asing' Kereta Cepat yang Sempat Bikin Heboh

Selain Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada pula Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013 yang khusus mengatur Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan itu, ada empat jenis pekerjaan bersifat sementara yang bisa menyewa tenaga asing, yaitu pemasangan mesin, peranti elektronik, layanan purnajual, dan produk dalam masa penjajakan usaha.

img_title Kereta Cepat Akan Terhubung dengan LRT Jabodebek dan Transjakarta

Sementara itu, untuk mendapatkan izin, TKA harus memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikat atau bisa diganti dengan riwayat pengalaman kerja pada bidang yang sama selama lima tahun.

Yang tak kalah penting adalah, pengawasan pekerja asing melalui perusahaan yang mempekerjakan masing-masing, adalah Dinas Tenaga Kerja. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja pada 2013, ada lima negara yang menyumbang pekerja asing terbanyak di Indonesia yaitu, China, Jepang, Korea Selatan, India, dan Malaysia.  

img_title Mundur Lagi, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi Juni 2023

Selanjutnya...Salah Siapa?

Salah Siapa

Masuknya pekerja asing lalu diartikan sebagai “ancaman” bagi Indonesia. Dengan skema Free Trade Area (FTA) antara China dan ASEAN termasuk Indonesia, persaingan lapangan kerja tak lagi mudah. Apalagi, ternyata tak semua dilakukan di bawah payung hukum.

Pengawasan ketenagakerjaan seakan kebobolan di tengah geliat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla membangun infrastruktur dengan pinjaman asing. Bahkan, melalui kebijakan mutakhir tentang TKA, mereka tak lagi diwajibkan harus bisa berbahasa Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya membantah adanya serbuan pekerja asing ke Indonesia. Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil mengatakan bahwa pekerja asing jangan serta-merta dianggap hal yang membahayakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, selain soal kebobolan pengawasan, maka hal yang perlu menjadi sorotan adalah posisi dan tabiat China sebagai investor yang  belakangan menjadi mitra bisnis super penting Indonesia di rezim Jokowi.

Perlu dicatat, negara yang disebut the rising dragon dalam percaturan ekonomi internasional itu memiliki penduduk paling besar di dunia. Menurut data portal statistik internasional, Statista, pada 2015, China memiliki lebih dari 1,3 miliar penduduk. Pada 2020 diprediksi, China akan berpenduduk di atas 1,4 miliar  jiwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut